Connect With Us

Kota Tangerang Hanya Imbas, "Transformers" untuk Pembangunan di PIK

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 Mei 2019 | 16:00

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Andika Nugraha. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Lalu lintas di Kota Tangerang kian semrawut karena aktivitas truk tanah atau kendaraan berat yang kerap disebut "Transformers".

Selain semrawut, yang menjadi permasalahan adalah Transformers tersebut melintas di siang hari atau melanggar aturan yang berlaku.

Sebab dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah, kendaraan berat ini hanya diperbolehkan melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Menurut Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Andika Nugraha, Kota Tangerang hanya imbas dari aktivitas truk yang berlalu lalang di wilayah penunjang ibu kota ini.

"Kota Tangerang kebanyakan hanya dilintasi saja. Wilayah ini hanya terkena imbas. Yang paling berpengaruh itu truk beroperasi di jam sibuk sehingga menjadi penghambat termasuk sisa materialnya ini yang harus kita tertibkan," ujarnya kepada TangerangNews pasca melakukan penindakan terhadap truk tanah di halaman Stadion Benteng, Kota Tangerang, Selasa (7/5/2019).

Andika mengungkapkan, dump truk tersebut melintas di Kota Tangerang membawa bahan baku berupa tanah untuk pembangunan proyek elit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Muatan ini berasal dari Gunung Putri, Bogor. Dan kebanyakan ini untuk pembangunan di Pantai Indah Kapuk dan Dadap Kosambi sampai ke daerah Serang," ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang selalu mendukung pembangunan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Kendati begitu, harus mentaati peraturan yang berlaku. Jika truk masih tetap membandel dengan beroperasi diwaktu yang tidak dianjurkan, kata dia, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.

"Jadi untuk pembangunan juga ada aturan main yang berlaku terkait dengan perda K3-nya, sisa materialnya, terkait Perwal operasionalnya. Jadi Pemda tidak akan menghambat proses pembangunan dari sisi swasta maupun pemerintah asal mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing daerah," paparnya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

KAB. TANGERANG
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Rabu, 2 April 2025 | 12:33

Seorang Driver Online menangis saat di kantor Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada dini hari, Selasa 2 April 2025.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill