Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membolos atau tanpa keterangan saat apel pagi pada hari pertama kerja pasca libur lebaran.
Apel yang dibina langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan dipimpin Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rakhmansyah ini berlangsung di halaman Puspemkot Tangerang, Senin (10/6/2019).

Menurut data yang dihimpun TangerangNews, para abdi negara yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan berjumlah 282 orang. Sakit berjumlah 5 orang. Sementara pegawai yang dinas luar belum diketahui.
Dari pantauan TangerangNews pada apel pula, puluhan pegawai juga terlambat datang sehingga mereka tidak dapat mengikuti kegiatan pagi ini karena pintu masuk Puspemkot telah dikunci.
Arief mengatakan, ia akan melakukan pengecekan langsung terkait dengan banyaknya PNS yang tidak hadir dalam hari pertama apel tersebut.
"Ya makanya kita mau cek. Saya tunggu laporannya sore ini hasil dari Kasubag Umpeg," ujar Arief selepas apel.
Menurut Arief, mengenai pengecekan data secara manual dengan sistem online terkadang tidak selaras. Oleh karena itu, dalam pengecekan sore nanti, ia akan melibatkan operasi perangkat daerah terkait.
"Makanya mau ngecek terus ada yang DL (dinas luar) kita akan minta inspektorat dan BKPSDM untuk memverifikasi," ucapnya.
Arief menambahkan, para pegawai yang termasuk dalam golongan tidak disiplin kerja tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sanskinya surat teguran ada edaran dari Menpan," jelasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews