TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP Negeri di Kota Tangerang akan dimulai tanggal 1, sampai sebelum waktu belajar-mengajar pada 15 Juli 2019.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun sudah melakukan persiapan petunjuk teknis (juknis). Dalam pelaksanaanya nanti ada tiga jalur penerimaan disiapkan yakni, zonasi atau reguler, prestasi dan perpindahan orang tua.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Eni Nurhaeni mengatakan, pelaksanaan PPDB online tingkat SMP berdasarkan Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB.
Aturan tersebut dilaksanakan sepenuhnya di semua sekolah. Sosialisasi pun akan dilaksanakan setelah juknis PPDB disahkan dalam waktu sepekan mendatang.
"Secepatnya kita rampungkan juknisnya karena rencana jadwal mulai tanggal 1 Juli," ujarnya kepada TangerangNews di kantor Dinas Pendidikan, Puspemkot Tangerang, Rabu (12/6/2019).
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan mengenai aturan pelaksanaan PPDB online tingkat SMP mengacu pada tiga jalur penerimaan. Jalur pertama yakni zonasi atau reguler, kedua prestasi dan ketiga perpindahan orang tua.
Diluar itu, kata Eni, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga mengakomodir siswa dari keluarga kurang mampu dalam program Tangerang Cerdas (Tangcer).
"Jadi PPDB tahun ini ada tiga jalur yang meliputi 90 persen jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur perpindahan wali murid," katanya.
Eni menambahkan, juknis yang tengah disusun mengenai proses zonasi. Pihaknya, kata dia, sedang berkoordinasi dengan pihak SMP Negeri untuk mengurus wilayah calon peserta didik.
"Pihak sekolah mengajukan calon peserta didik yang tinggal terdekat di sekolahnya. Misal, sekelilingnya ingin 3 lingkungan RW dan 4 RT. Pokoknya jarak yang berdekatan," tukasnya.(RAZ/HRU)