Connect With Us

TPST Direplikasi, Kota Tangerang Bakal Hijau

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 21 Juni 2019 | 12:54

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat meninjau Kampung Iklim di RW 07, Kompleks Perumahan Benua Indah, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Februari 2019. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah fokus mereplikasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) untuk penghijauan lingkungan.

Saat ini, terdapat 11 TPST yang tersebar di Kecamatan Cipondoh, Karawaci, Periuk dan Neglasari, serta keberadaannya akan terus dikembangkan sampai 104 kelurahan di Kota Tangerang.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, TPST sudah diimplementasikan sejak 8 tahun lalu  yang dimulai di RW 07, Perumahan Benua Indah, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci.

BACA JUGA:

Warga di RW 07 itu, aktif menjalankan program bank sampah. Dalam aktivitasnya, warga pun memilah sampah yang bisa didaur ulang seperti kardus, kaleng, kertas, kaca, dan plastik. Sampah-sampah itu kemudian dijual.

Sementara kegiatan warga di TPST itu, sampah-sampah organik rumah tangga diolah menjadi pupuk. Sedangkan sampah anorganik ditampung di bank sampah.

"Dari hasil kegiatan itu, lingkungan pun menjadi hijau sehingga kehidupan semakin sehat. Sementara warganya sejahtera karena sudah mempekerjakan 10 orang dengan penghasilan per bulannya Rp3,9 juta," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (21/6/2019).

Menurutnya, keberadaan TPST dapat mengurangi volume sampah yang awalnya di Kelurahan Pabuaran Tumpeng perharinya sebanyak tiga truk, namun dengan hadirnya TPST volume sampah itu hanya satu truk. Apalagi usia tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing diestimasikan tinggal tiga tahun.

"Sehingga lewat TPST sudah terjadi pengurangan volume karena sampahnya dikelola," ucapnya.

Buceu menuturkan, eksistensi TPST sangat bermanfaat bagi lingkungan. Pupuknya, kata dia, bisa dibagikan secara gratis. Sehingga kompos yang dihasilkan berguna bagi program Kampung Kita. Dengan begitu Kota Tangerang pun kian hijau.

"Dengan program sekarang digenjot penghijauan, kan kampung tematik butuh kompos. Nah dari TPST bisa dimanfaatkan," ucapnya.

Menurutnya, TPST akan direplikasi hingga ada di setiap kelurahan se-Kota Tangerang, karena hasil implementasinya sudah terbukti untuk perluasan pelayanan dan pengolahan sampah serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam upaya pengembangan TPST disetiap kelurahan, yang menjadi kendala saat ini adalah keterbatasan lahan.

"Agenda terdekat, TPST akan hadir di Kelurahan Poris Utara, Kecamatan Cipondoh yang pada Juli 2019 sudah rampung," imbuhnya.(RAZ/RGI)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill