TANGERANGNEWS.com-Selama Januari-Mei 2019, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang telah mendeportasi 80 orang warga negara asing (WNA).
WNA tersebut dideportasi karena bermasalah dengan persyaratan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, para WNA yang dideportasi itu berasal dari Nigeria dan China.
"Terhitung dari Januari sampai Mei kami telah melakukan kegiatan tindakan keadministrasian atau mendeportasi sebanyak 80 orang," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).
Herman merinci, dari 80 WNA itu, 67 orang melanggar administrasi, sementara 13 orang tak memiliki izin kerja atau tinggal.
Dalam melakukan pengawasan, Herman menekankan, masyarakat memiliki peran penting. Sehingga, dapat mempersempit ruang gerak WNA ilegal maupun yang tidak sesuai aktivitasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Masyarakat sangat berperan untuk memaksimalkan kinerja pengawasan yang kami lakukan," imbuhnya.(MRI/RGI)