TANGERANGNEWS.com-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (BEM FISIP UI) melakukan audiensi dengan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Senin (14/6), terkait masalah penertiban pemukiman warga cina benteng di bantaran kali Cisadane, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.
Audiensi dilangsungkan di dalam ruangan Wali Kota yang diikuti sekitar enam mahasiswa BEM FISIP UI.
Humas BEM FISIP UI Muhammad Daud mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada Pemkota Tangerang terkait penertiban warga bantaran kali yang dianggap melanggar peraturan dengan tinggal di bantaran Sungai Cisadane.
“Seperti kita ketahui, masyarakat kampung benteng terutama yang mayoritas merupakan kaum Tionghoa akan ditertibkan oleh wali Kota setempat tanpa mendapatkan kompensasi yang jelas, jadi kita minta klarifikasi untuk meninjau masalah ini dari berbagai perspektif, diantaranya perspektif HAM, hukum, sosial dan politik guna memberikan solusi,” ungkapnya.
Pihaknya juga merekomendasikan solusi kepada Wali Kota seperti penataan ulang. Hanya saja hal tersebut ditolak dengan alasan masalah ini masih dikaji pihak Pemerintah Pusat. “Kita sebenarnya cukup kecewa rekomendasi penataan ulang itu tidak diterima. Tapi Wali Kota berjanji tidak ada penertiban sebelum adanya solusi, jadi kita tunggu saja janjinya,” tambah Daud.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim menjelaskan penertiban, sepanjang bantaran kali Cisadane merupakan penertiban bangunan yang berada di atas lahan Negara dan merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menegakkan aturan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.“Tidak ada itu penggusuran, tapi penertiban. Itu juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah longsor,” terangnya. (RAZ)