Connect With Us

Perjuangkan Fasos Fasum dari Lahan Kemenkumham, Arief Sebut Siap Dicopot

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 18 Juli 2019 | 16:54

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah berseteru terkait lahan Kemenkumham di Kota Tangerang.

Perseteruan itu berawal dari sindiran Yasonna saat meresmikan gedung kampus Poltekip dan Poltekim di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Selasa (9/7/2019). Saat memberikan sambutan, ia sempat menyindir Arief karena menganggap Pemerintah Kota Tangerang tidak bersahabat terkait perizinan.

Sementara Arief terkait penyataan itu, langsung melayangkan nota keberatan dan klarifikasi kepada Menteri Hukum dan HAM.

Arief kemudian menghentikan layanan publik seperti angkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di kantor-kantor Kemenkumham di Kota Tangerang.

Kemenkumham lalu melaporkan Arief ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota atas tuduhan pemakaian gedung Kemenkumham tanpa izin.

Akibat perseteruan itu, Arief pun dipanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera menyelesaikan perseteruan dengan Yasonna itu.

Arief mengaku bersikukuh untuk memperjuangkan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari Kemenkumham untuk diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang demi kepentingan masyarakat. 

Arief mengatakan siap diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Tangerang akibat langkahnya tersebut.

"Kalau tanggung jawab saya sebagai pejabat, saya siap lah. Bahkan kemarin ada pengamat yang mengatakan saya bisa diberhentikan, ya, saya siap," ujar Arief selepas meredam massa yang berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga :

Arief mengaku tidak pernah mengejar jabatan sebagai Wali Kota. Jika dicopot jabatannya, ia pun akan menjadi menerimanya.

"Kembali jadi rakyat Kota Tangerang," ucapnya.

Arief juga menganggap laporan yang dilayangkan Kemenkumham ke Polres Metro Tangerang adalah hak institusi. Namun begitu, ia juga mengaku akan balik melapor dengan tuduhan pelanggaran tata ruang.

"Pelaporan, ya, enggak apa-apa, itu kan hak dari institusi. Sebagai warga negara, kita sampaikan laporan yang sama. Kita ambil hikmahnya saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Arief menyatakan akan terus mengejar kewajiban Kemenkumham untuk memberikan lahan untuk fasos dan fasum. Ada 181 hektare lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang, 40 persennya menurut Arief harus diserahkan ke Pemkot Tangerang sebagai fasos dan fasum.(RMI/HRU)

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill