TANGERANGNEWS-Mabes Polri melimpahkan berkas barang bukti dan tersangka perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Muhtadi Asnun terkait dugaan menerima suap sebesar Rp50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Rabu (16/6). Sebelumnya berkas terbut telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan berkas dan tersangka Ansun oleh Tim Independen Mabes Polri yang dipimpin AKBP Firly dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Asnun diperiksa selama tiga jam di dalam ruangan Kejari Tangerang. Kemudian pada sekitar pukul 13.40 WIB, Asnun keluar diapit tim pengacaranya lalu pergi mengunakan kendaraan Avanza hitam bernopol B2613PN.
Sebelum diperiksa, mantan Ketua PN Tangerang itu membenarkan dirinya hanya menyerahkan berkas pemeriksaan. “Saya hanya melimpahkan diri sebagai tersangka,” kata Asnun sembari menghindari dari kejaran wartawan.
Sementara Pengacara Asnun Alamsyah Hanafiah mengatakan, kedatangan kliennya ke Kejari Tangerang untuk melimpahkan tiga map warga kuning tahap II yang berisi pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Pelimpahan dilakukan karean berkasnya telah P21,” katanya.
Pengacara Asnun lainnya, Firman Wijaya mengatakan, kliennya dikenai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi dikenai pasal 5,6,11 dan 12C dugaan melakukan gratifikasi atau menerima uang dari Gayus. “Ancaman penjara bagi Asnun lima tahun lebih,” kata Firman.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir membenarkan berkas perkara Asnun dan beberapa bukti yang sebelumnya masih kurang sudah dilengkapi. Rencananya Asnun akan ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim karena Asnun menolak menempati LP Tangerang, alasannya ditempati oleh lima esksekutor Nasruddin yang pernah disidangkan Asnun. “Bareskrim sudah menyetujui dan Ansun dialihkan ke rutan Bareskrim,”kata Kepala Kejari Tangerang Chaerul Amir. (rangga)