Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com—Pelanggan PDAM Tirta Benteng di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang heboh karena air yang digunakannya mengandung cacing besar-besar.
Assisten Manager Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Ichsan Sodikin menyampaikan, pihaknya meminta maaf atas air bersih yang disuplainya terkontaminasi dengan cacing.

"Jadi, terkait cacing kami meminta maaf kepada pelanggan di wilayah pelayanan perumahan Buana Gardenia dan Kunciran, Kecamatan Pinang yang terdampak adanya kondisi air cacing," ujarnya saat ditemui di kantor PDAM Tirta Benteng, Jalan Komplek Prosida, Pasar Baru, Kota Tangerang, Kamis (15/8/2019).
Ichsan menyimpulkan, munculnya cacing dalam air yang didistribusikan kepada pelanggannya ini disebabkan karena musim kemarau yang berdampak menurunnya kualitas dan kuantitas air.
Baca Juga :
"Disebabkan juga karena kondisi air baku yang memang kalau diolah sudah banyak bercampur sedimentasi (lumpur) serta pengolahan airnya ketika masuk partikal ada telur (cacing) jadi menetas di situ," jelasnya.
Ichsan menjelaskan, beberapa wilayah di Kecamatan Pinang distributor air bersih dikelola pihak ketiga, yaitu PT Bintang Hiden Jaya (BHJ).
"Airnya ini bersumber dari muara Angke. Kami bekerjasama dengan PT BHJ memang sudah lama, sekitar tahun 2000," katanya.
Untuk menangani air yang mengandung cacing ini, kata Ichsan, pihaknya sudah menerjunkan tim dan lima mobil tangki air untuk melayani pelanggan terdampak.
"Tim masih melakukan pengurasan dan mencoba penambahan klorin biar sampai membunuh kuman," pungkasnya.(RMI/HRU)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGKenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews