Connect With Us

Ustaz Hasanudin Tewas Disiram Air Keras Dipicu Cinta Segitiga

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 3 September 2019 | 20:07

Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim (tengah) bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua pelaku penyiraman air keras hingga menewaskan ustaz Hasanudin, 29.

Kedua pelaku yang berinisial RM, 33, dan AG, 16, diringkus saat melarikan diri di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada Minggu (1/9/2019). Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Menurut Kapolsek Teluknaga AKP Dodi Abdul Rohim, peristiwa dilatarbelakangi  motif cinta segitiga. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu sejak lama.

"Memang sudah terencana. Harusnya pembunuhan terjadi hari Rabu, tapi guru ngaji (korban) tidak ada. Jadinya, dieksekusi hari Jumat malam," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/9/2019). 

Pada rencana awal, ustaz Hasanudin tidak muncul ketika ditunggu kedua pelaku di sebuah gang, Kampung Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.  RM dan AG pun mengurungkan niatnya.

BACA JUGA:

Namun, rencana jahat itu tetap berjalan sehingga kedua pelaku berhasil melakukan aksi penyiraman menggunakan air keras pada Jumat (30/8/2019) pukul 22.15 WIB—saat sang ustaz selesai mengajar ngaji di lokasi yang sama.

"Pada saat perjalanan pulang, korban dicegat sama RM dan AG, tanpa basa-basi ada perintah dari RM untuk menyiramkan sejenis air keras ke korban dan di eksekusi oleh AG," ungkapnya.

Meski sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat, korban yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya itu nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Sabtu (31/8/2019) pagi.

Dodi menyatakan, motif pembunuhan ini karena cinta segitiga. Menurutnya, istri Hasanudin, Yatimah, 25, memiliki hubungan spesial dengan otak pembunuhan tersebut, RM.

RM dan Yatimah diketahui sudah menjalin cinta selama dua tahun. Hubungan keduanya sempat kandas karena RM menikahi wanita lain. Tak lama setelahnya, Yatimah juga menikah dengan Hasanudin.

"Sejalan waktu, RM ini cerai karena istrinya meninggal dan kembali mendekati Yatimah yang statusnya masih jadi istri Hasanudin," ungkapnya.

Hubungan pernikahan Yatimah dan korban pun mulai berjalan tidak mulus sejak itu. Sebab, Hasanudin mengetahui bahwa istrinya ini didekati lagi oleh RM yang notabene adalah mantan kekasih.

"Makanya sejak itu kalau istrinya hilang pasti nuduhnya lagi jalan sama mantannya (RM) dan RM tidak terima dituduh terus," kata Dodi.

RM pun mengaku sakit hati karena dituduh yang tidak-tidak oleh korban. Sehingga ia mengajak AG untuk membunuh korban.

"Sakit hati terus karena difitnah dan dituduh kalau istrinya pergi dan hilang dikiranya pergi sama saya. Selalu gitu terus," ungkap RM.

Atas tindakannya yang menghilangkan nyawa, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill