TANGERANGNEWS-Korban tahanan politik (Tapol) peristiwa G30S PKI 1965 Tangerang, menuntut pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memulihkan hak asasi kebebasan sebagai warga negara Indonesia, dan mencabut seluruh peraturan yang selama ini mendiskriminasikan mereka.
Tuntutan ini disampaikan oleh para korban kekerasan tahanan politik Korban G30S Tangerang saat menggelar napak tilas mengunjungi tempat-tempat penyiksaan tapol pada 1965-1979 di sekitar Lapas Pemuda Tangerang, dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan yang jatuh pada 26 Juni.
"Kami menuntut supaya Presiden memberikan hak-hak korban penyiksaan seperti reparasi, keadilan, kebenaran, rehabilitasi dan kompensasi,” ungkap Bedjo Untung, salah satu korban Tapol yang juga Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/66.
Mantan Tapol selama 13 tahun ini menegaskan, dirinya merasa dikambinghitamkan terlibat dalam PKI hingga harus ditahan mendekam di tahanan tanpa proses hukum yang jelas dan mendapat penyiksaan. “Tuduhan saya terlibat itu tidak benar, padahal waktu itu saya cuma anggota Ikatan Pemuda Pelajar. Jadi saya berharap kejadian 1965 yang melanggar HAM tidak terulang,” kata Bedjo.
Menurutnya, sampai hari ini Negara belum mengakui telah terjadinya pelanggaran HAM 1965/66, bahkan ada usaha untuk menutupinya. Sedangkan Aktor intelektual, komandan-komandan militer dan petinggi militer yang paling bertanggung jawab masih belum tersentuh oleh hokum.
“Untuk itu, Kita juga menuntut kepada Presiden untuk mengusut tuntas tragedi kemanusiaan melalui pembentukan pengadilan HAM,” tegasnya.
Sebelumnya, Bedjo menjelaskan, Lapas Pemuda Tangerang adalah salah satu tempat yang menjadi saksi bisu di mana sekitar 2.000 tahanan politik pada 1965-1979 ditahan kemudian dibariskan setiap pukul 05.00 untuk berangkat menuju lahan kosong melakukan kerja paksa. "Teman-teman yang digiring dalam keadaan kurus kering, compang-camping, kotor, hanya membawa mug, tempat minuman kaleng untuk bekal ke pos kamp," terangnya.(rangga)