Connect With Us

27 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin, 49 Langgar GSS

| Minggu, 27 Juni 2010 | 15:15

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

 
TANGERANGNEWS-Piala Adipura 2010 yang didapat Pemkot Tangerang yang peringkat kelima kota metropolitan terbersih se-Indonesia menjadikan momentum untuk Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kebersihan dan pembenahan. Salah satu yang akan dibenahi adalah perusahaan yang berada di bibir sungai Cisadane dan perusahaan yang tidak memiliki izin.
 
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Rahmat Hadis akhir pekan lalu mengumpulkan seluruh instansi terkait untuk menghentikan kegiatan atau aktivitas perusahaan ilegal itu.
 
“Setidaknya didapati ada 27 bangunan perusahaan yang tidak atau belum memiliki izin, bahkan 49 perusahaan telah melanggar garis sepadan sungai,” ujar Rahmat Hadis saat rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Bagian Hukum dan perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, di ruang Rapat BPPT, Plaza Puspem, Jum’at (25/6) lalu.
 
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut hasil pantauan dan inventarisasi  lapangan yang dilakukan dinas terkait.  Berdasarkan kajian BPLH terhadap lingkungan dimana ada perusahaan yang melakukan aktivitasnya yang diduga telah mencemari sungai Cisadane. “Laporan BPLH dari seluruh perusahaan itu ada dua yang disinyalir membuang limbahnya tanpa izin sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
 
Satu dari perusahaan itu yaitu CV. CC, yang bergerak dibidang pencelupan celana jeans yang ada di tiga lokasi di Kota Tangerang, sudah mendapatkan surat peringatan satu. Perusahaan itu diberi waktu hingga tanggal 30 Juni 2010.
 
“Apabila tidak ditindak lanjuti, Pemkot akan menghentikan kegiatan usahanya,  bahkan sampai tindakan penutupan,” Rahmat Hadis.
 
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Kota Tangerang Maryoris Namaga menyatakan, satu perusahaan lainnya yang saat ini sudah diberikan surat peringatan satu adalah CV. KL.
 
Perusahaan itu  diberikan peringatan dikarenakan bangunan perusahaan tersebut melanggar garis sepadan dan tidak memiliki IMB serta melangar peruntukan yang tadinya untuk tempat tinggal tetapi dijadikan bengkel pembuatan pagar besi. “ Jelas ini menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut perlu dihentikan. Sehingga kelestarian lingkungan sekitar terjaga,” tegasnya. (rangga/dira)

MANCANEGARA
Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Rabu, 11 September 2024 | 16:50

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memonitor beredarnya dua video yang diduga para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku disekap dan disiksa perusahan online scam di Myawaddy, Myanmar.

TEKNO
Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Indonesia Bakal Punya Mobil Terbang, Diluncurkan Mulai 2028

Selasa, 17 September 2024 | 09:51

Indonesia siap memasuki era baru transportasi udara dengan kehadiran mobil terbang buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) berkolaborasi dengan perusahaan lokal teknologi berbasis di Bandung yang telah berdiri sejak tahun 2020, Vela Aero.

TOKOH
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kamis, 5 September 2024 | 12:31

Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.

KOTA TANGERANG
Bocah 7 Tahun Jatuh dari Apartemen Modernland Tangerang Tewas, Orang Tua Diperiksa

Bocah 7 Tahun Jatuh dari Apartemen Modernland Tangerang Tewas, Orang Tua Diperiksa

Rabu, 18 September 2024 | 23:05

Bocah berusia 7 tahun yang terjatuh dari lantai 8 Apartemen Modernland Tower Hijau, Kelapa Indah, Kota Tangerang, pada Senin 16 September 2024, malam, dinyatakan tewas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill