TANGERANGNEWS.com—Mohamad Nur, 41, ditangkap petugas Polsek Jatiuwung karena diduga telah mencabuli dua bocah perempuan. Pelaku berlagak seperti dukun dalam melakukan perbuatan bejat itu.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Kampung Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Minggu (6/10/2019) malam.
"Pelaku kami amankan saat mengendarai sepeda motor," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (7/10/2019).
BACA JUGA:
Abdul mengatakan, pencabulan dilakukan pelaku di rumah orangtua korban, di Kampung Cijeruk, Bojong Soang, Kabupaten Bandung pada Kamis (19/9/2019).
"Kejadiannya bukan di Tangerang, tapi di Kabupaten Bandung," katanya menegaskan.
Kata Abdul, orangtua korban berinisial BP mendatangi Polsek Jatiuwung sambil membawa laporan polisi—LP/B/424/X/2019/JBR/RES BDG—untuk meminta petugas menangkap pelaku pencabulan terhadap kedua anak perempuannya.
"Barang bukti yang berhasil kami sita berupa satu setel baju dan celana korban," ungkapnya.
Abdul menambahkan, dalam kasus pencabulan ini pelaku berlagak seperti dukun yang dapat menyembuhkan dua bocah perempuan yang mengalami sakit akibat guna-guna.
"Namun saat mengobati, pelaku telah melakukan pelecehan atau pencabulan," tuturnya.
Kini, Polsek Jatiuwung melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Bandung untuk ditangani lebih lanjut.(RAZ/RGI)