Connect With Us

Amankan Aset, Pemkot Tangerang Eksekusi 25 Ruko di Karawaci

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 November 2019 | 13:43

Satpol PP Kota Tangerang saat menertibkan aset Pemerintah Kota Tangerang di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pengamanan aset di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

Sebanyak 25 rumah toko (ruko) di Permata Cimone pun dieksekusi atau dikosongkan oleh para petugas Satpol PP.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, ruko-ruko yang dieksekusi itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang saat membongkar rolli ruko untuk menertibkan aset Pemerintah Kota Tangerang di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

"Kita melakukan eksekusi pengosongan lahan yang ini adalah sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemkot Tangerang," ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, eksekusi pengosongan lahan berdasarkan hasil keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko-ruko itu telah habis masa berlakunya.

Baca Juga :

"SHGB-nya sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan. Makanya, kita eksekusi karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahannya sudah kembali ke Pemkot Tangerang," jelasnya.

Meskipun masa berlaku SHGB-nya diurus, kata Wawan, secara prinsip sudah tidak dapat diperpanjang. Wawan menyebut, lahan-lahan ini pengelolaannya sudah beralih ke Pemkot Tangerang setelah 25 tahun dikelola Pemkab Tangerang.

Sekelompok penghuni ruko saat menunjukan surat hak guna ruko milik aset Pemerintah Kota Tangerang di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

"Intinya sudah habis masa berlaku kerjasamanya dan kini aset ini kembali menjadi aset pemerintah," paparnya.

Proses pengosongan lahan ini sempat mendapat penolakan oleh sekelompok massa. Namun, mereka tak dapat berbuat banyak.(RMI/HRU)

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KOTA TANGERANG
Fraksi PSI Desak Wali Kota Tangerang Prioritaskan Keluhan Warga Soal Jalan Rusak

Fraksi PSI Desak Wali Kota Tangerang Prioritaskan Keluhan Warga Soal Jalan Rusak

Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:02

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Christian Lois menyentil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang harus dibereskan.

SPORT
Persita Fokus Pemulihan Fisik untuk Hadapi Bhayangkara dan PSBS di Awal November

Persita Fokus Pemulihan Fisik untuk Hadapi Bhayangkara dan PSBS di Awal November

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:55

Persita Tangerang dihadapkan pada tantangan berat dengan jadwal padat di awal November 2025. Tim asuhan pelatih Carlos Pena INI harus menjalani dua laga tandang beruntun dalam rentang waktu yang sangat singkat di BRI Super League 2025/26.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill