Connect With Us

Amankan Aset, Pemkot Tangerang Eksekusi 25 Ruko di Karawaci

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 November 2019 | 13:43

Satpol PP Kota Tangerang saat menertibkan aset Pemerintah Kota Tangerang di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pengamanan aset di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

Sebanyak 25 rumah toko (ruko) di Permata Cimone pun dieksekusi atau dikosongkan oleh para petugas Satpol PP.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, ruko-ruko yang dieksekusi itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang saat membongkar rolli ruko untuk menertibkan aset Pemerintah Kota Tangerang di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

"Kita melakukan eksekusi pengosongan lahan yang ini adalah sebagai bentuk pengamanan aset milik Pemkot Tangerang," ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, eksekusi pengosongan lahan berdasarkan hasil keputusan dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko-ruko itu telah habis masa berlakunya.

Baca Juga :

"SHGB-nya sudah habis masa berlakunya dan itu tidak dilakukan perpanjangan. Makanya, kita eksekusi karena memang secara prinsip juga hak penggunaan lahannya sudah kembali ke Pemkot Tangerang," jelasnya.

Meskipun masa berlaku SHGB-nya diurus, kata Wawan, secara prinsip sudah tidak dapat diperpanjang. Wawan menyebut, lahan-lahan ini pengelolaannya sudah beralih ke Pemkot Tangerang setelah 25 tahun dikelola Pemkab Tangerang.

Sekelompok penghuni ruko saat menunjukan surat hak guna ruko milik aset Pemerintah Kota Tangerang di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

"Intinya sudah habis masa berlaku kerjasamanya dan kini aset ini kembali menjadi aset pemerintah," paparnya.

Proses pengosongan lahan ini sempat mendapat penolakan oleh sekelompok massa. Namun, mereka tak dapat berbuat banyak.(RMI/HRU)

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

KOTA TANGERANG
Imbas Antrean Panjang, Wali Kota Tangerang Minta Disdukcapil Evaluasi 

Imbas Antrean Panjang, Wali Kota Tangerang Minta Disdukcapil Evaluasi 

Senin, 16 Juni 2025 | 18:33

Imbas terjadinya antrean panjang dalam layanan administrasi kependudukan, Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill