TANGERANGNEWS.com—Polisi menetapkan Biduan Simanjuntak sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di lampu merah TMP Taruna, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri menegaskan, Rabu (20/11/2019).
Biduan merupakan sopir pikap bernopol B-9853-NAL. Pikap berkelir putih yang mengangkut drum-drum oli kosong yang dikendarainya ini menabrak Alvin Mangarahon, pengendara motor saat bersama-sama melaju di lampu merah TMP Taruna.
Dalam kasus ini, Biduan pun diperiksa polisi. Biduan dinyatakan menerobos lampu merah. Biduan juga dianggap lalai ketika berkendara. Menurut Heri, Biduan diduga melanggar Pasal 310 ayat (3 dan 4) jo 106 ayat (1 dan 4-C) Undang-undang RI No 22/2009 tentang LLAJ.
"Korban meninggal setelah ditabrak pikap," kata Heri.
Baca Juga :
Biduan yang saat ini diamankan beserta pikapnya di Mapolres Metro Tangerang Kota akan menjalani tes urine. Tes urine dilakukan agar polisi mengetahui apakah Biduan mengkonsumsi narkoba atau tidak saat berkendara.
"Rencana besok pagi akan cek urine. Sementara kami lengkapi berkas lidik dahulu," paparnya.(RMI/HRU)