TANGERANGNEWS.com—Jajaran Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua pelaku pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat beraktivitas di mesin ATM.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku berinisial AF dan BI terakhir kali melancarkan aksinya di sebuah mesin ATM di restoran Pondok Arum, Kota Tangerang pada Kamis (21/11/2019).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengungkapkan, modus operandi kedua pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi.
"Kedua pelaku selalu beraksi bersama dengan sasaran korban yang hendak menarik uang tunai di mesin ATM," ujarnya dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (22/11/2019).
Abdul menerangkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah menunggu di sebuah mesin ATM untuk mengganjal lubang kartu mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi.
Lalu, mereka mengincar calon korban yang masuk ke dalam ruangan mesin ATM itu. Ketika bertransaksi, kata Abdul, kartu ATM korban pun terganjal. Korban kemudian panik.
"Melihat korban gelagatnya agak panik, pelaku menghampiri korban untuk menjelaskan bahwa transaksinya gagal. Pelaku kemudian mengarahkan dan membantu korban agar kartu ATM-nya bisa dikeluarkan lagi," ungkapnya.
Saat itu korban mencoba kembali memasukkan kode PIN ATM pada mesin yang kartunya terganjal itu. Menurut Abdul, kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk menghafal kode PIN ATM milik korban.
Baca Juga :
Namun, lagi-lagi transaksi itu gagal. Korban pun meninggalkan ruangan mesin ATM. Sementara pelaku menggasak uang tunai milik korban dalam kartu tersebut dengan cara listrik mesin ATM-nya dimatikan lalu dihidupkan kembali.
"Setelah ganjelannya diambil, di situlah pelaku mengambil isi ATM," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Polisi pun berhasil membekuk pelaku di kawasan Tangerang.
Abdul menuturkan, komplotan pengganjal kartu ATM dalam mesin ini mengaku telah 12 kali melancarkan aksi kejahatannya.
Total uang tunai yang berhasil mereka gasak dari aksinya itu sebesar Rp112 juta. Uangnya pun dibagi-bagi oleh pelaku-pelaku itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Aksi kejahatannya dilakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku itu juga dijerat Pasalnya 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Abdul mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat beraktivitas di mesin ATM. Bila kartu ATM mengalami kerusakan atau terganjal di dalam mesin, Abdul berharap masyarakat segera melaporkan ke petugas.
"Jadi, ini perlu diwaspadai kepada warga untuk hati-hati lagi apabila kartunya merasa rusak. Jangan percaya ke orang lain. Lebih baik melaporkan ke kepolisian atau pun satpam atau call center," pungkasnya.(RMI/HRU)