TANGERANGNEWS.com-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mendorong para guru untuk memahami jiwa anak didiknya, demi mengantisipasi kekerasan terhadap anak.
Hal itu diungkapkan dalam kegiatan penguatan pemahaman sekolah ramah anak dan konveksi hak anak, kepada tenaga pendidik atau guru Kota Tangerang di aula Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Kamis (28/11/2019).
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Heryanto mengatakan, pihaknya ingin mendorong sekolah-sekolah di Kota Tangerang menerapkan sekolah ramah anak untuk menjaga konveksi hak anak.
"Sejauh ini masih ditemukan sejumlah kasus kekerasan terhadap anak tak hanya di lingkungan keluarga, tetapi juga di lingkungan sekolah," katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan yang melibatkan anak di lingkungan sekolah Kota Tangerang tercatat hingga kini terdapat 14 kasus.
Adapun kasus yang kerap terjadi seperti pemalakan, hingga perundungan. Bahkan, ditemukan juga kasus anak mengusik guru, begitupun sebaliknya hingga memicu kekerasan.
"Guru harus bisa memahami kejiwaan si anak. Apabila nakal, pelajari kenakalannya. Seperti mendeteksi kenakalannya. Setelah itu, dilakukan pembinaan," ujarnya.
Bila tidak dapat mendeteksi kenakalan sang anak, para guru harus segera berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang.
"Kalau kurang mendeteksi, kami punya tenaga psikologi dan punya rumah konsultasi. Jadi kami bantu penanganannya. Kami selalu terbuka di kantor," jelasnya.
Baca Juga :
Dalam kegiatan penguatan pemahaman sekolah ramah anak dan konveksi hak anak kepada tenaga pendidik ini, sebanyak 56 perwakilan SD dan SMP pun melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mengantisipasi kekerasan anak.
Kepala SMPN 1 Tangerang Mulyono Sobar mengeklaim pihaknya telah menerapkan konsep dalam proses pembelajaran yang melindungi anak demi tumbuh kembang peserta didiknya dengan mengantisipasi kekerasan.
"Kami sudah memenuhi ramah anak. Terbukti, kasus kekerasan sementara ini tidak ada," jelasnya.
Kendati begitu, ia tetap mewanti-wanti para guru di sekolahnya untuk tidak melakukan kekerasan terhadap peserta didik.
"Kita kan ada tata tertib, ada kode etik guru juga. Guru paham terkait dengan proses pembelajaran kekinian," ungkapnya.
Dalam salah satu indikator penerapan konsep sekolah ramah anak terdapat kebijakan yang membatasi penggunaan gawai (ponsel pintar) bagi anak di sekolah. Ia juga menyebut, sekolahnya telah menerapkan kebijakan ini.
"Iya (sudah diterapkan). Selama ini kebutuhan proses pembelajaran yang kami berikan di era 4.0 membutuhkan itu. Ketika mau belajar boleh menggunakan ponsel demi kepentingan eksplorasi pembelajaran," paparnya.(RAZ/HRU)