Connect With Us

Dasiman Dituntut 10 Bulan Penjara

| Selasa, 13 Juli 2010 | 18:18

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Anggota DPRD Kota tangerang Dasiman yang terlibat kasus ijazah palsu dalam penfataran sebagai caleg pada Pemilu 2009 lalu, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/7).

Dalam tuntutannya, JPU Diah menyatakan, Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009 sehingga dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu dan pasal 69 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
“Dengan ini jaksa meminta kepada majelis hakin untuk menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan hukuman kurungan 10 bulan penjara,” ungkapnya kepada mejalis hakim Perdana Ginting.
JPU Diah ketika membaca tuntutannya menyebutkan perbuatan Dasiman tersebut dilakukan oleh ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
 
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya speerti serta kepala sekolah SMPN I dan SMA Muhammadiyah, terungkapo bahwa Dasiman tidak pernah terdaftar dan bersekolah di sana, apalagi menjadi lulusan.
 
“Terdakwa tidak bisa menyangkal bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2009 adalah palsu. Bahkan keterangan disampaikan oleh para saksi diakui terus terang oleh terdakwa. Oleh karena itu, pantaslah terdakwa dituntut 10 bulan penjara," tandas Jaksa Diah.
Setelah dibacakan tuntutan, Hakim Perdana Ginting mempersilahka kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun pembelaan. Dasiman melalui kuasa hukumnya Rizal akan menyampaikan pembelaan pada Senin pekan Depan.(rangga)

MANCANEGARA
Buron, Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap di Tangerang

Buron, Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap di Tangerang

Rabu, 4 September 2024 | 16:50

Kepolisian Indonesia berhasil membekuk seorang buronan bernama Alice Guo di kawasan Tangerang.

TANGSEL
Polisi Buru Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah SD Modus Jemput Sekolah di Tangsel

Polisi Buru Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah SD Modus Jemput Sekolah di Tangsel

Sabtu, 7 September 2024 | 21:40

Pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus penculikan disertai dugaan pencabulan tehadap bocah SD di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Geger Pasutri Tewas dengan Luka Tusukan di Cipondoh, Ditemukan Pesan Wasiat Warisan

Geger Pasutri Tewas dengan Luka Tusukan di Cipondoh, Ditemukan Pesan Wasiat Warisan

Jumat, 6 September 2024 | 23:01

Warga Cipondoh, Kota Tangerang digegerkan penemuan mayat pasangan suami-istri (pasutri) di dalam rumahnya, pada Kamis 05 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

NASIONAL
Dibatasi Mulai Oktober, Simak Cara Daftar BBM Subsidi 

Dibatasi Mulai Oktober, Simak Cara Daftar BBM Subsidi 

Sabtu, 7 September 2024 | 21:39

Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, yang rencananya berjalan efektif pada Oktober atau November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill