TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 37 narapidana arau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Tangerang langsung bebas bersyarat, Jumat (20/12/2019).
Napi yang bebas itu masuk dalam Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana.
Pembebasan bersyarat ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Slamet Prihantara.
Slamet Prihantara berpesan agar para WBP yang bebas bersyarat ini bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya, serta menjadikan momentum Crash Program ini untuk menjadi babak baru dalam lembar kehidupan mereka.
“Kami juga mengingatkan agar para WBP bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah pembebasan bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan mainnya,” ujar Slamet Prihantara di Lapas Pemuda Tangerang, Jumat (20/12/2019).
Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana termatub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia.
Di mana terjadi kelebihan muatan hingga 105 persen dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.
Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan Pemasyarakatan.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Lapas Pemuda Tangerang Johannes mengatakan bahwa Lapas Pemuda Tangerang menyambut program ini.
Ia juga menuturkan akan terus berkomitmen penuh demi mendukung segala upaya untuk memecahkan permasalahan overcrowding yang kian marak.
“Ini juga menjadi pertimbangan kami, mengingat saat ini Lapas Pemuda Tangerang juga mengalami hal serupa, dengan kapasitas yang hanya 1.251 orang, namun diisi oleh hampir 3.000 orang,” paparnya.(RMI/HRU)