TANGERANGNEWS-Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Maruli CC Simanjuntak membebastugaskan sementara seorang oknum polisi berinisial JA yang kedapatan memukuli seorang wanita yang diduga adalah silingkuhannya.
Menurut Maruli itu semua dimaksudkan agar tim petugas dari Propam Polri mudah dalam menjalankan tugas untuk memeriksa JA. “Kami membebas dia (JA) yang merupakan anggota kami, “ ujar Maruli hari ini.
Maruli mengaku, dirinya memang sudah mendengar adanya laporan tentang anak buahnya yang kini menjadi anggota di salah satu Polsek yang ada di wilayah hukum Kota Tangerang. “Saya sudah dengar. Untuk itu, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum, pelaku akan menjalani dua sidang, yakni sidang kode etik profesi Kepolisian dan sidang umum atas tindak penganiayaan yang dilakukannya,” ungkap Maruli.
Seandainya terbukti, kata Maruli, JA akan terancam tidak lagi menjadi anggota kepolisian sementara. Jika dirinya, maksimal menjalani hukum dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang sudah beristri itu nekat memukuli Nada di kontrakannya Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, wanita selingkuhannya lantaran dirinya terbakar cemburu melihat selingkuhannya jalan dengan pria lain. Buntutnya, Kamis (15/07) Nada dibawa ke RS lantara mengalami gangguan kejiwaan setelah dipukuli oleh JA. Kondisi Nada sendiri hingga saat ini terus membaik . (rangga/dira)