Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com–Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi terdampak banjir, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Jumat (10/1/2019).
"Penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk mencegah timbulnya bibit penyakit pascabencana banjir yang merendam sejumlah lokasi di Tangerang, di beberapa wilayah yang merupakan lokasi terparah," ujar Tendi Yuliatno, Kepala Divisi Penanggulangan Bencana PMI Kota Tangerang.
Menurutnya, penyemprotan ini merupakan upaya antisipasi penyebaran penyakit di wilayah terdampak banjir karena setelah air surut menyisakan lumpur serta material sampah.
Dalam melakukan penyemprotan disinfektan tersebut personel yang ditugaskan diberikan peralatan dan pakaian khusus untuk melindungi dirinya.
"Cairan disinfektan sangat efektif dan reaksinya cepat untuk membunuh semua mikroorganisme seperti virus, bakteri dan jamur," katanya.
Selain itu cairan ini memiliki aksi residual yang lama dan dipengaruhi oleh bahan organik, tidak beracun dan tidak menyebabkan iritasi terhadap kulit maupun mata serta tidak korosif.
"Aksi ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi risiko yang kemungkinan terjadi dan dampak pascabanjir seperti penyebaran penyakit antara lain diare, leptospirosis, demam berdarah dengue (DBD) dan lain-lain," paparnya.(RMI/HRU)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGMeningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews