Connect With Us

Dasiman Divonis Percobaan Tersenyum, Jaksa Banding

| Senin, 19 Juli 2010 | 11:10

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Jaksa menyatakan banding atas vonis majelis terhadap terdakwa Dasiman, anggota DPRD Kota Tangerang, yang dinilai hukumannya terlalu ringan. "Kita menyatakan banding karena terdakwa hanya diganjar menjalani hukuman masa percobaan," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) M Irfan Jaya kepada wartawan, Senin (19/7).
 
Pada sidang lanjutan perkara dugaan penggunaaan ijazah palsu oleh terdakwa Dasiman, majelis hakim yang diketuai oleh Pedana Ginting dengan hakim anggota Bambang Sudiatmoko dan I Gede menjatuhkan vonis selama 1 tahun tapi tidak diwajibkan menjalani kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
"Enak saja dia tidak masuk penjara. Kita harus banding. Terdakwa kan terbukti menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif," tandas Irfan.
 
Hakim Perdana Ginting dalam amar putusan menyebutkan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya terus terang. Selama persidangan terdakwa Dasiman berlaku sopan, sedangkan hal yang memberatkan ijazah palsu digunakan untuk dapat duduk sebagai wakil rakyat.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Sri B, SH menyatakan terdakwa Dasiman, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009, dituntut 10 bulan penjara.Perbuatan terdakwa Dasiman melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
 
Jaksa Diah ketika membacakan tuntutan menyatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dasiman ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal terdakwa tidak pernah bersekolah pada kedua sekolah tersebut.
 
Sementara terdakwa Dasiman dan penasihat hukumnya, Rizal atas vonis hakim itu menyatakan pikir-pikir. (syf/dira)

WISATA
Pedagang Pasar Lama Tangerang Ditarik Biaya Rp15 Ribu Per Hari, PT TNG Jelaskan Alasannya

Pedagang Pasar Lama Tangerang Ditarik Biaya Rp15 Ribu Per Hari, PT TNG Jelaskan Alasannya

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:09

PT Tangerang Nusantara Global (TNG) melakukan penyesuaian biaya kontribusi harian yang dikenakan kepada para pedagang di Pasar Lama Tangerang.

BISNIS
barenbliss Hadirkan Produk Cushion Terbaru, Diskon 30% di Benny Mart Tangerang

barenbliss Hadirkan Produk Cushion Terbaru, Diskon 30% di Benny Mart Tangerang

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:26

Brand K-beauty barenbliss (BNB) meluncurkan produk terbarunya, Bloomatte Perfect Zoom Cover Cushion.

PROPERTI
Klaster Louise, Hunian Bernuansa Resort di Gading Serpong Seharga Mulai Rp3,6 Miliar

Klaster Louise, Hunian Bernuansa Resort di Gading Serpong Seharga Mulai Rp3,6 Miliar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:04

Summarecon Serpong kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Klaster Louise di District Melody, Gading Serpong, Tangerang pada bulan Oktober 2024 ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill