Connect With Us

Buang Sampah di Kota Tangerang, Truk Asal Tangsel Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Januari 2020 | 08:30

| Dibaca : 26606

Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Truk pengangkut sampah dari luar daerah Kota Tangerang marak membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari. Dari 20 truk yang teridentifikasi, satu diantaranya telah diamankan.

Truk bernopol B-9131-CQB itu diamankan petugas ketika hendak membuang sampah ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar, Senin (27/1/2020).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, satu truk yang diamankan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Setelah kami cek, ternyata truk yang kami tertibkan ini dari daerah Tangerang Selatan,” ujarnya.

SAMPAH

Menurut Dedi, pihaknya telah mengidentifikasi truk-truk luar daerah yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.

Sejauh ini, kata dia, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang.

“Sementara memang yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwasanya mereka sudah putar arah begitu salah satu kawannya masuk,” ungkapnya.

Truk yang diamankan itu membawa sampah-sampah dari limbah perhotelan dan restoran. Dedi mengatakan, modus truk asal luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang ini masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar.

Kata dia, praktik ini sudah berjalan cukup lama, tetapi penindakan akan dimasifkan mulai hari ini.

“InshaAllah tentunya giat penetiban ini, kan, mungkin tidak bisa cukup sehari. Hari ini kita membuat shock terapi dulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.

Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Covid-19 di Singapura Tembus 22 Ribu Kasus Per Hari, Kemenkes Minta Warga Waspada

Covid-19 di Singapura Tembus 22 Ribu Kasus Per Hari, Kemenkes Minta Warga Waspada

Senin, 4 Desember 2023 | 14:26

TANGERANGNEWS.com- Kasus Covid-19 lokal di Singapura mengalami kenaikan signifikan hingga dua kali lipat, yakni 22.094 pada 19 hingga 25 November 2023 dari 10.726 di pekan sebelumnya.

KAB. TANGERANG
Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Usai Berenang Seberangi Sungai Cimanceuri Tangerang 

Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Usai Berenang Seberangi Sungai Cimanceuri Tangerang 

Senin, 11 Desember 2023 | 11:01

TANGERANGNEWS.com- Seorang remaja bernama Muhamad Fahri, 13, dilaporkan tenggelam usai menyeberangi Sungai Cimanceuri, Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 09 Desember 2023.

BISNIS
Di COP28 Dubai, PLN Gandeng HDF Prancis Lanjutkan Kerja Sama Pembangkit Listrik Hidrogen

Di COP28 Dubai, PLN Gandeng HDF Prancis Lanjutkan Kerja Sama Pembangkit Listrik Hidrogen

Rabu, 6 Desember 2023 | 22:04

TANGERANGNEWS.com- PT PLN (Persero) kembali melakukan kesepakatan bisnis dengan perusahaan hidrogen asal Perancis, Hydrogen De France (HDF Energy) dalam gelaran COP28, Dubai, pada Minggu, 03 Desember 2023.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Simak 5 Ide Hadiah untuk Hari Guru

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Simak 5 Ide Hadiah untuk Hari Guru

Sabtu, 25 November 2023 | 10:47

TANGERANGNEWS.com- Guru merupakan profesi yang mulia, bahkan dijuluki sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Sebab, guru berperan penting dalam mendidik dan memberikan pengetahuan kepada murid-muridnya hingga siap merajut masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill