TANGERANGNEWS.com- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengungkapkan praktik truk luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang terutama di TPA Rawa Kucing sudah lama terjadi.
Menurutnya, modus truk asal luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang ini masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu 1 dan 2 atau akses masuk-keluar.
"Hasil pantauan kami (praktik ini) sudah cukup lama," ujarnya kepada TangerangNews di TPA Rawa Kucing, Senin (27/1/2020).
Diduga praktik ini melibatkan oknum. Oknum ini disebut Dedi akan diselidiki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dedi berharap oknum tersebut bukan berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"Nanti coba kita selidiki tapi rasanya mudah-mudahan tidak ada (keterlibatan) orang dalam untuk membekingi ini," katanya.
Dedi enggan bila pengawasan truk pengangkut sampah luar daerah itu lemah. Yang jelas, kata dia, pihaknya telah memberikan tindakan sejak mengetahui adanya praktik ini. Namun, tindakan dilakukan secara persuasif.
"Sebetulnya secara persuasif kita sudah memberikan peringatan-peringatan melalui Kepala UPT TPA Rawa Kucing," katanya.
Dedi tak mempermasalahkan seberapa banyak oknum-oknum tersebut memperoleh keuntungan dalam praktik ini. Namun yang menjadi perhatiannya adalah kondisi TPA Rawa Kucing yang kapasitasnya kian menyempit.
"Sebetulnya kita tidak lebih kepada bisnis orientednya. Tetapi kita khawatirkan tentunya dari kapasitas dan umur TPA ini yang kurang lebih 30 tahun walaupun luasannya 34,8 hektare. Tentunya tanpa penataan akan lambat laun semakin numpuk," jelasnya.
Berdasarkan salinan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, terdapat 20 truk luar daerah dengan kode nopol B dan A yang teridentifikasi membuang sampah di Kota Tangerang terutama TPA Rawa Kucing. Sementara satu truk di antaranya yang mengangkut limbah perhotelan dan restoran berasal dari Tangsel telah diamankan.
Penelusuran TangerangNews, praktik truk luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang sudah terjadi sejak Mei 2019. Hal ini dibenarkan Kepala UPT TPA Rawa Kucing Diding Sudirman. Ia menyebut praktik itu memang marak. Menurutnya, truk luar daerah sebelumnya membuang sampah di TPS liar di lahan-lahan dekat kawasan TPA Rawa Kucing.
"Ya, memang betul itu areanya di dekat kuburang (samping TPA). Tapi sekarang sudah kami tutup kawasan itu," tuturnya.
Kata Diding, pihaknya telah memberikan kompensasi selama tiga bulan terhitung Oktober-Desember 2019 bagi truk-truk luar daerah yang membuang sampah di TPS liar. Namun, kompensasi ini tak diindahkan sehingga pihaknya terpaksa menutup TPS liar itu dengan pagar dan plang.
Ia menyebut penutupan akses TPS liar itu kini berdampak pada maraknya praktik truk-truk luar daerah yang membuang sampah di TPA Rawa Kucing.
"Jadi dulu itu penindakan kami dengan memberikan kompensasi waktu tiga bulan. Nah, dampak penutupan TPS liar malah ke sini (TPA Rawa Kucing)," ungkapnya.
Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.
Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo menuturkan dalam memberantas truk-truk luar daerah yang membuang sampah di Kota Tangerang ini diperlukan peran masyarakat maupun Trantib.
"Peran wilayah harus dimaksimalkan. Jadi, kalau ada emergency, kami tindak," katanya.
Ia mengaku serius memberantas persoalan ini, meskipun penindakan selama ini hanya sebagai shock teraphy bagi pelanggar.
"Ke depan kita tipiring untuk efek jera supaya betul-betul serius menjaga TPA," pungkasnya. (RMI/RAC)