Connect With Us

Pemkot Dalami Oknum Dibalik Truk Luar Daerah Buang Sampah di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 29 Januari 2020 | 19:11

Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemmerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan Satpol PP masih mendalami oknum yang diduga berperan memuluskan truk-truk luar daerah yang membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan Satpol PP.

“Saat ini sedang ditangani penyidik dengan Satpol PP. Adapun perkembangan hasil penyidikannya masih kita tunggu,” ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (29/1/2020).

Berdasarkan salinan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, terdapat 20 truk luar daerah dengan kode nopol B dan A yang teridentifikasi membuang sampah di Kota Tangerang terutama TPA Rawa Kucing.

Namun hingga kini baru satu armada yang mengangkut limbah perhotelan dan restoran berasal dari Tangsel yang diamankan. Sebab, kata Dedi, belasan truk lainnya tidak berani membuang sampah di TPA Rawa Kucing.

“Mungkin karena sudah tahu ada penertiban. Mereka pada enggak berani buang sampah dari luar kota lagi,” katanya.

Meskipun baru satu, Dedi menambahkan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah diupayakan tetap dilakukan. Dalam Pasal 24 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Ya tentunya kita harapkan penegakkan perda No 3/2009 bisa terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo menuturkan satu unit truk asal Tangsel sampai kini masih diamankan. Ia menyebut pengelola truk tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Untuk truk sampah sampai saat ini masih kita amankan di TPA dan proses masih dilakukan oleh PPNS untuk dilakukan sidang Tipiring,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kini masih mendalami oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemulusan truk luar daerah yang buang sampah di Kota Tangerang.

“Adapun pengawasan, pemantauan masih dilakukan terhadap kegiatan pembuangan sampah dari luar Kota Tangerang,” pungkasnya. (RMI/RAC)

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

SPORT
Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Kiper Dihukum Kartu Merah, Hokky Caraka Jadi Penjaga Gawang Dadakan di Laga Persib vs Persita Tangerang

Minggu, 22 Februari 2026 | 23:14

Persib Bandung meraih kemenangan setelah menundukkan Persita Tangerang dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-22 Super League di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 22 Februari 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill