Connect With Us

Pasar Regency Periuk Kebanjiran, Pedagang Merugi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 4 Februari 2020 | 13:51

Pedagang di Pasar Regency Periuk melayani pembeli saat kawasan ini dilanda banjir. Pedagang mengaku merugi akibat banjir. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Banjir di Periuk, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2020), belum surut. Banjir setinggi 90 centimeter melanda Pasar Regency Periuk. Para pedagang pun mengeluhkan kerugian. 

Menurut Abdul, pedagang ayam di Pasar Regency, banjir sudah empat hari menggenangi kawasan tersebut, tetapi hingga kini belum juga surut.

"Kalau hari ini air tambah naik, karena air masuk ke dalam pasar," ujarnya saat ditemui TangerangNews. 

 

Menurutnya, area lapak pedagang di Pasar Regency terendam air. Sebagian pedagang pun menutup usahanya. Sementara sejumlah pedagang lainnya ngotot berjualan. 

"Semuanya pada rugi. Termasuk saya juga merugi," ungkapnya. 

Ia mengatakan para pedagang yang bersikukuh berjualan terpaksa menggelar lapak usahanya di jalanan.

"Saya hanya berharap mudah-mudahan banjir bisa cepat ditanggulangi," pungkasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill