Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama
Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TANGERANGNEWS.com–Banjir di kawasan Periuk, Kota Tangerang mulai surut, Jumat (7/2/2020). Sejumlah jalur pun kini dapat dilintasi kendaraan.
Pengendara sepeda motor maupun mobil tampak telah melintasi Jalan Regency, jalur Jembatan Alamanda dan jalur Situ Bulakan.
"Akses jalan utama sudah semua bisa dilintasi," ujar Andhika Nugraha, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang kepada TangerangNews.
Namun, kata Andhika, kawasan pemukiman seperti Perumahan Total Persada dan Garden City belum dapat dilintasi kendaraan.
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan terdampak banjir. Puluhan personel pun dilibatkan.
"Pada saat tergenang dan belum bisa dilintasi, kita tidak kurang 50 personil yang disebar untuk pengaturan lalu lintasnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut banjir yang melanda kawasan Periuk surut pada Jumat ini.
"Mudah-mudahan air surut paling cepat besok. Paling selambat-lambatnya minggu," ujar Arief dalam jumpa pers di Plaza Puspemkot Tangerang, Juma'at (7/2/2020).
Arief menyebut titik banjir di Periuk mulai berkurang. Dari 18 titik banjir, kini air hanya menggenangi Perumahan Total Persada, Mutiara Pluit, Periuk Damai, Alamanda hingga Garden City.
Menurutnya, pengurangan debit air dilakukan dengan 45 alat pompa yang dikerahkan di titik-titik banjir.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga mengerahkan 23 mobil tangki untuk memaksimalkan penyedotan genangan air. (RAZ/RAC)
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana menerapkan kebijakan menggunakan sepeda ke tempat kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews