Connect With Us

3 Maling Motor Dilumpuhkan di Tangerang, 2 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Februari 2020 | 18:57

Polisi menunjukkan barang bukti tiga tersangka kasus pencurian bermotor lintas provinsi, Jumat (7/2/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Polisi meringkus tiga tersangka kasus pencurian bermotor (curanmor) di Tangerang. Ketiga tersangka berinisial MRM, Y, dan A yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata api (senpi). Dua di antara tiga pelaku pun dilumpuhkan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga tersangka komplotan Lampung ini merupakan curanmor lintas provinsi. Pasalnya, selain beraksi di Banten, mereka juga beraksi di DKI Jakarta. 

"Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu (2/2/2020) pukul 03.00 WIB. Kata Kapolres, mereka ditangkap saat jajaran Polsek Cipondoh menggelar patroli. 

Ia menyebut jajarannya curiga dengan komplotan curanmor yang melintas dengan sepeda motor di kawasan perumahan Green Lake. Para petugas dengan ketiga tersangka pun sempat terlibat aksi kejar-kejaran. 

"Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salahsatu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver," jelasnya.

Ketika berhasil ditangkap, kata dia, di tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Kapolres, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

"Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ucapnya. 

Kapolres menerangkan dalam melancarkan aksinya komplotan ini menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi. Ia menambahkan komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya. 

"Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu," ungkapnya. 

Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.

"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Kini Bisa Jadi "Cepu" Korupsi Lewat SAKTI, Rahasia Dijamin Aman

Warga Kota Tangerang Kini Bisa Jadi "Cepu" Korupsi Lewat SAKTI, Rahasia Dijamin Aman

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang semakin memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

BANTEN
HUT ke-13 Bethsaida Healthcare, Bethsaida Hospital Serang Perkenalkan Empat Center of Excellence

HUT ke-13 Bethsaida Healthcare, Bethsaida Hospital Serang Perkenalkan Empat Center of Excellence

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:03

Bethsaida Hospital Serang menggelar acara Partners Connect & Collaborate 2025 di Auditorium lantai 9 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-13 Bethsaida Healthcare.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill