Connect With Us

3 Maling Motor Dilumpuhkan di Tangerang, 2 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Februari 2020 | 18:57

Polisi menunjukkan barang bukti tiga tersangka kasus pencurian bermotor lintas provinsi, Jumat (7/2/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Polisi meringkus tiga tersangka kasus pencurian bermotor (curanmor) di Tangerang. Ketiga tersangka berinisial MRM, Y, dan A yang kerap melancarkan aksinya dengan senjata api (senpi). Dua di antara tiga pelaku pun dilumpuhkan polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan ketiga tersangka komplotan Lampung ini merupakan curanmor lintas provinsi. Pasalnya, selain beraksi di Banten, mereka juga beraksi di DKI Jakarta. 

"Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu (2/2/2020) pukul 03.00 WIB. Kata Kapolres, mereka ditangkap saat jajaran Polsek Cipondoh menggelar patroli. 

Ia menyebut jajarannya curiga dengan komplotan curanmor yang melintas dengan sepeda motor di kawasan perumahan Green Lake. Para petugas dengan ketiga tersangka pun sempat terlibat aksi kejar-kejaran. 

"Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salahsatu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver," jelasnya.

Ketika berhasil ditangkap, kata dia, di tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senpi revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T, sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Kapolres, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka dengan timah panas yang mengenai kaki karena berupaya melakukan perlawanan.

"Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali," ucapnya. 

Kapolres menerangkan dalam melancarkan aksinya komplotan ini menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi. Ia menambahkan komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya. 

"Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu," ungkapnya. 

Kini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951.

"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, Sachrudin Siap Dukung MBG dan Sekolah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KOTA TANGERANG
Momentum HUT ke-9, IFBEC DPD Banten Dorong Kolaborasi Industri Hospitality dan UMKM

Momentum HUT ke-9, IFBEC DPD Banten Dorong Kolaborasi Industri Hospitality dan UMKM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:45

Momentum HUT ke-9, IFBEC DPD Banten Dorong Kolaborasi Industri Hospitality dan UMKM

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill