Connect With Us

Selang BBM Masih Nyangkut di Mobil, SPBU di Pinang Kebakaran

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:37

Asap alat pemadaman api ringan (APAR) menyelimuti saat prosesi pemadaman percikan api di pom bensin, kawasan Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di kawasan Pinang, Kota Tangerang kebakaran, Selasa (18/2/2020). 

Kasubag TU BPBD Kota Tangerang Kamaluddin Azizi mengatakan kebakaran terjadi pukul 11.30 WIB. Menurutnya, percikan api yang muncul nyaris meluluhlantahkan pom bensin tersebut.

"Kebakaran sudah berhasil ditangani petugas pom dengan APAR. Api sudah padam ketika kami tiba di lokasi," ujarnya kepada TangerangNews.

Ia menyebut saat 15 personel beserta dua unit armada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tiba di lokasi, kebakaran tersebut sudah padam. SPBU ini dinyatakan aman pukul 12.30 WIB.

"Jadi, tadi penanganan yang kami lakukan pendinginan bara api. Sekarang sudah aman," ucapnya. 

Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono mengungkapkan, percikan api muncul karena sebuah selang dispenser pom bensin lepas saat dipakai.

Penyebabnya ada kendaraan yang isi BBM, namun saat selang masih tersangkut di mobil, pengendara meninggalkan SPBU karena terburu-buru. 

"Jadi, selangnya tertarik kendaraan yang melanju dan menyebabkan dispenser pompa bensin lepas dari tempatnya," ungkapnya. 

Ia menambahkan tak ada korban luka maupun jiwa akibat peristiwa ini. "Tidak ada. Hanya kerugian materi saja," pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill