Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com–Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang dan Unit Donor Darah (UDD) memperingati hari ulang tahun (HUT) UDD ke-14 dengan keberkahan, Jumat (21/2/2020).
Perayaan hari jadi yang dikemas dalam Jumhatsih (Jumat Sehat dan Bersih) tersebut diperingati dengan berbagai lomba, penghargaan kepada karyawan, hingga tsyakuran dan santunan anak yatim.
“HUT UDD ke-14 menjadi momen bagi kami untuk merasakan keberkahan,” kata dr David H. Sidabutar M, Kepala UDD PMI Kota Tangerang.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya mempererat tali silaturahmi antar pengurus.
“Melalui kegiatan ini kita berharap agar ikatan kekeluargaan semakin baik, dan selalu dikenal masyarakat," ungkapnya.

Sekertaris PMI Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, memasuki umur ke-14 tahun bukan usia muda bagi UDD.
Sehingga menurut dia, pelayanan paripurna kepada masyarakat harus ditingkatkan. Terlebih, UDD PMI Kota Tangerang merupakan salah satu unit dengan stok darah terbanyak se-Provinsi Banten.

"Saya berharap UDD PMI Kota Tangerang semakin profesional dalam mengemban misi PMI. Khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan akan darah, serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat akan penting dan mulianya mendonorkan darah bagi kemanusiaan," pungkasnya.(RMI/HRU)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews