TANGERANGNEWS-Persidangan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun yang sebelumnya diminta dilakukan di PN Jakarta Selatan atas dasar kemanusiaan kini dipindahkan ke PN Jakarta Timur. Putusan sidang mantan hakim yang diduga menerima suap sebesar Rp50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan pegawai Direktur Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan ini berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tangerang Chaerul Amir. Ia menyatakan pada Selasa lalu telah menerima fatwa dari MA bahwa perkara M Asnun akan disidangkan di PN Jakarta Timur. “Kasusnya akan disidang di PN Jakarta Timur. Kami telah melimpahkan berkas Asnun kesana,” ungkap Chaerul.
Chaerul menjelaskan, awalnya berdasarkan permohonan kuasa hukum Asnun dan persatuan hakim, sidang Ansun diminta untuk digelar diluar Tangerang dan memindahkanya ke PN Jakarta Selatan karena alasan kemanusiaan. Namun, MA menolak keputusan pemindahan persidangan tersebut dikarenakan agenda persidangan di PN Jakarta Selatan terlalu padat.
“Awalnya kami meminta agar perkara ini disidangkan di wilayah Banten. Tetapi fatwa dari MA memutuskan demikian, sehingga kami akan menjalankannya,” tuturnya lagi.
Sementara itu terkait pasal yang didakwakan dalam berkas perkara Asnun, kata Chaerul, yakni pasal 6, 12 dan 15 KUHP Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. “Ancaman hukumannya lima tahun lebih,” paparnya.
Sebelumnya, pengacara Asnun, meminta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar kliennya di sidangkan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan sebagai keamanan. Pasalnya, Asnun pernah menanggani beberapa kasus seperti sidang eksekutor Nasruddin Zulkarnaen dan sejumlah kasus narkoba warga negara asing.(rangga)