Connect With Us

Kapolda Intruksikan Warga Terdampak Banjir di Periuk Mengungsi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Februari 2020 | 16:40

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meninjau lokasi banjir di Periuk, Kota Tangerang. Kapolda menyampaikan kepada warga terdampak banjir. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengintruksikan warga terdampak banjir di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang yang masih bertahan untuk pindah sementara ke pengungsian demi keselamatan. 

"Dari BMKG sudah mengingatkan khususnya dari daerah yang memang selama ini jadi langganan banjir untuk warga dengan kesadaran sendiri mengungsi ke tempat lebih aman," ujar Nana saat meninjau lokasi banjir di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Selasa (25/2/2020). 

Menurutnya upaya evakuasi warga telah dilakukan. Namun, masih banyak warga yang memilih bertahan di rumah. Padahal, pemukimannya dilanda banjir. Berdasarkan pendataan khusus di Periuk, baru 170 jiwa yang mengungsi dari 1.882 jiwa terdampak banjir. 

"Imbauan kami, ketika hujan deras menjadi genangan bisa berdampak pada keselamatan warga. Maka, mereka harus menyelamatkan diri," katanya. 

Kapolda mengatakan pihaknya telah menerjukan seratus anggota untuk memastikan pengamanan warga beserta barang-barang berharga di lokasi banjir Periuk. Selain itu, anggota yang bertugas juga membantu melakukan evakuasi dan pelayanan. 

"Pemda sudah siapkan pengungsian. Kami tentu akan mengamankan rumah-rumah yang akan ditinggal warga. Kami juga berikan pelayanan logistik," imbuhnya. 

Kapolda menambahkan saat ini kawasan Periuk masih dilanda banjir dengan ketinggian air paling dalam 120 sentimeter. Banjir, kata dia, diakibatkan karena tingginya curah hujan hingga mengakibatkan sungai meluap. 

"Hujan sudah mereda. Kami harapkan ke depan tentunya air akan segera menyusut. Sejauh ini dari pemda sudah memaksimalkan 14 pompa air untuk menormalkan air," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill