Connect With Us

Tuntut Jadi Karyawan Tetap, Ratusan Pegawai Ground Handling Bandara Soetta Mogok Kerja

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 26 Februari 2020 | 16:18

Ratusan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta mogok kerja di kawasan Kedaung, Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ratusan pekerja PT Garuda Daya Pratama Sejahtera ngotot ingin diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, keingingan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) itu tak digubris perusahaan. Mereka pun mogok kerja. 

Menurut tim kuasa hukum pegawai yang mogok kerja, Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, mereka melakukan aksi bolos bekerja ini selama tiga hari ke depan. 

"Seluruh karyawan hanya ingin ada pengangkatan sebagai karyawan tetap. Karena saat Perjanjian Kerja 

Waktu Tertentu (PKWT) yang mereka buat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus-menerus, sehingga di sini saya melihat ada pelanggaran undang-undang Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003," ujarnya di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (26/2/2020). 

Ia menyebut, para pekerja yang memutuskan mogok kerja ini mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang tidak pernah mendengar aspirasi mereka. 

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan dapat menjalankan amanat undang undang dan aturan yang ada terkait status kepegawaian mereka. 

Ia mengungkapkan pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahan terhadap pegawai ground handling tersebut.

"Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003. Dengan itu kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk memberikan konfirmasi data atas surat permohonan kami  tertanggal 20 Januari 2020, mengenai apakah perjanjian kerja kami sudah dicatatkan atau belum, karena sampai saat ini belum juga dikonfirmasi. Hal ini menjadi tanda tanya buat kami," katanya. 

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga akan Mendesak PT. Gapura Angkasa untuk segera mengangkat para pekerja menjadi karyawan tetap. 

"Karena sebagai pekerja alih daya, kami ditempatkan bekerja di PT Gapura Angkasa pada bagian ground handling yang merupakan kegiatan usaha pokok dari perusahaan ini. Hal ini tentu melanggar Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, demi hukum seharusnya status hubungan kerja antara Kami dan PT. GDPS beralih menjadi hubungan kerja kami dengan PT. Gapura Angkasa dan kami menjadi karyawan tetap," paparnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

KAB. TANGERANG
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Rabu, 2 April 2025 | 12:33

Seorang Driver Online menangis saat di kantor Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada dini hari, Selasa 2 April 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill