Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01
Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011




