TANGERANGNEWS.com–Buruh yang tergabung dalam Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minuman (PP FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sepakat menunda unjuk rasa atas penolakan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Penundaan unjuk rasa yang diagendakan digelar hari ini, Rabu (18/3/2020) di gedung DPR RI, Jakarta tersebut untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) atau mendukung kebijakan social distancing.
"Unras kami undur sampai waktu yang belum ditentukan. Ini demi kesehatan bersama," ujar Yayan Supyan, Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI di Kota Tangerang.
Ia menyebut antusiasme para buruh menolak Omnibus Law Cipta sangat tinggi. Namun, para buruh juga menyadari kesehatan sangat penting di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Meskipun unjuk rasa ditunda, kata dia, sejumlah spanduk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja telah terpampang di depan gedung DPR RI.
"Kami tetap berkomitmen menolak Omnibus Law Cipta Kerja," jelasnya. (RAZ/RAC)