Connect With Us

Polisi Ungkap Perdagangan Orang di Tangerang, Korban 16 Perempuan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 Maret 2020 | 19:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat menunjukan barang bukti identitas para tersangka dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Metro Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari belasan korban yang didagangkan, 4 di antaranya masih di bawah umur.

“Ada empat pelaku yang kami amankan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Sugeng mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan 4 tersangka, yakni BEW, 39, berjenis kelamin perempuan, RY, 29, DH, 21, dan DMN, 37, berjenis kelamin laki-laki. Menurutnya, keempat pelaku ditangkap di dua kontrakan wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Empat Tersangka berinisial RY, 29, DH, 21, dan DMN, 37, para pelaku pidana perdagangan orang yang berhasil diamankan Polisi.

“Modus yang diterapkan pelaku untuk menjaring korbannya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, BEW yang merupakan otak dari bisnis perdagangan orang ini menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial sebagai asisten rumah tangga, baby sister, hingga tenaga kerja wanita di dalam maupun luar negeri, serta sebagai pelayanan tamu kafe. Sementara pelaku DM, DH, dan RY berperan sebagai makelar dan mencarikan calon tenaga kerja untuk diserahkan ke BEW.

“Jadi, korban diimingi gaji Rp1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp7 ribu, dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp1 juta,” jelas Kapolres.

Sejauh ini, kata Kapolres, pelaku-pelaku itu berhasil mendagangkan total 16 korban. Dari belasan korban perempuan itu, 4 di antaranya masih di bawah umur. Para korban yang berasal dari Tangerang, Lampung, dan Indramayu menjalani pekerjaan sesuai tawaran di Batam.

“Selama bekerja korban dibuatkan kontrak dengan beban hutang Rp3 juta sampai Rp6 juta,” kata Kapolres seraya menambahkan uang ini dibagi-bagi keempat pelaku untuk keuntungan pribadi.

Belakangan diketahui, pelaku-pelaku itu telah menjalani kasus TPPO ini selama dua tahun atau sejak 2018. Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.(RMI/HRU)

BANTEN
Cabor Porprov Banten Belum Diumumkan, Ini Alasan Pilar Saga Ichsan

Cabor Porprov Banten Belum Diumumkan, Ini Alasan Pilar Saga Ichsan

Senin, 13 April 2026 | 10:33

Ketidakpastian cabang olahraga (Cabor) yang akan dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 menuai sorotan.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill