Connect With Us

Polisi Ungkap Perdagangan Orang di Tangerang, Korban 16 Perempuan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 Maret 2020 | 19:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat menunjukan barang bukti identitas para tersangka dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Metro Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari belasan korban yang didagangkan, 4 di antaranya masih di bawah umur.

“Ada empat pelaku yang kami amankan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Sugeng mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan 4 tersangka, yakni BEW, 39, berjenis kelamin perempuan, RY, 29, DH, 21, dan DMN, 37, berjenis kelamin laki-laki. Menurutnya, keempat pelaku ditangkap di dua kontrakan wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Empat Tersangka berinisial RY, 29, DH, 21, dan DMN, 37, para pelaku pidana perdagangan orang yang berhasil diamankan Polisi.

“Modus yang diterapkan pelaku untuk menjaring korbannya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, BEW yang merupakan otak dari bisnis perdagangan orang ini menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial sebagai asisten rumah tangga, baby sister, hingga tenaga kerja wanita di dalam maupun luar negeri, serta sebagai pelayanan tamu kafe. Sementara pelaku DM, DH, dan RY berperan sebagai makelar dan mencarikan calon tenaga kerja untuk diserahkan ke BEW.

“Jadi, korban diimingi gaji Rp1 juta 50 ribu, uang penjualan minuman alkohol per botol Rp7 ribu, dan jika korban bersedia disetubuhi menerima upah Rp1 juta,” jelas Kapolres.

Sejauh ini, kata Kapolres, pelaku-pelaku itu berhasil mendagangkan total 16 korban. Dari belasan korban perempuan itu, 4 di antaranya masih di bawah umur. Para korban yang berasal dari Tangerang, Lampung, dan Indramayu menjalani pekerjaan sesuai tawaran di Batam.

“Selama bekerja korban dibuatkan kontrak dengan beban hutang Rp3 juta sampai Rp6 juta,” kata Kapolres seraya menambahkan uang ini dibagi-bagi keempat pelaku untuk keuntungan pribadi.

Belakangan diketahui, pelaku-pelaku itu telah menjalani kasus TPPO ini selama dua tahun atau sejak 2018. Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.(RMI/HRU)

WISATA
Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:06

Menyambut bulan suci Ramadan, Aryaduta Lippo Village menghadirkan promo spesial bertajuk Blissful Ramadan untuk menikmati pengalaman menginap yang nyaman dengan berbagai fasilitas istimewa.

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill