Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polres Metro Tangerang akhirnya berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan John Titaley tewas pada Jumat (13/3/2020) lalu di depan Tangerang City Mal, Cikokol, Kota Tangerang.
Ternyata aksi pengeroyokan tersebut melibatkan oknum aparat dan kelompok organisasi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pengeroyokan itu. Namun, dia tak merinci berapa jumlah pelaku yang terlibat.
Dia hanya membenarkan bahwa pengeroyokan tersebut melibatkan oknum aparat dan kelompok organisasi masyarakat. Karena ada tersangka yang merupakan aparat, kasus itu pun disebut dia tak ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
“Sudah diamankan dan sudah kami serahkan ke Denpom,” ungkapnya.
Baca Juga :
Ia pun membenarkan bila pengeroyokan di Tangerang City merupakan buntut keributan di sebuah kelab malam kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yakni Enigma.
“Ya, buntut dari sana. Untuk kasus di sana ditangani Polsek Kelapa Dua,” pungkasnya. Titaley merupakan warga asal Ambon, Maluku yang berprofesi sebagai pedagang kopi keliling di sekitar BTN Cikokol Tangerang. Pria 37 tahun itu tewas meninggalkan seorang istri dan anak yang masih kecil.
Sebelum meninggal, aksi pengeroyokan tersebut viral di WAG Tangerang. Tampak pada video, beberapa warga sekitar sudah mencoba melerai aksi komplotan tersebut. Bahkan suara teriakan seorang wanita yang diancam akan diserang pelaku terdengar. Namun, karena jumlah kelompok ini banyak dan kejadiannya begitu cepat, para saksi di lokasi kejadian tak berhasil mencegah tindakan para pelaku.(RMI/HRU)
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews