Gaji PPPK Resmi Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun, DPR Dorong Afirmasi Honorer Senior
Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:38
Pemerintah daerah (pemda) yang selama ini kewalahan menanggung beban belanja pegawai kini dapat bernapas lega.
TANGERANGNEWS.com-Walaupun di rumah saja untuk mencegah penularan COVID-19, tetapi belanja di pasar tetap bisa dilakukan.
Pasalnya, PD Pasar Kota Tangerang menerapkan pelayanan belanja kebutuhan pangan masyarakat secara online yang dapat diorder melalui saluran telepon.
Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati mengatakan saat ini masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok secara online, sehingga tidak perlu pergi ke pasar untuk menghindari kerumunan.
“Ya, masyarakat tinggal menghubungi para pedagang melalui saluran telepon yang terdaftar,” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu (25/3/2020).
Dalam pasar online ini, kata Titien, pembeli dapat memesan kebutuhan pokok seperti sembako, sayur-mayur, daging hingga bumbu-bumbu masak.
“Kebijakan ini kami terapkan demi meminimalisir wabah COVID-19,” katanya.
Menurut Titien, pasar yang sudah beroperasi dengan menerapkan pelayanan penjualan online, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris Indah.
Ia menyebut masyarakat tinggal menghubungi hotline Pasar Anyar, 08561572636 dengan waktu operasional Senin-Minggu pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sedangkan hotline Pasar Poris Indah, 081281222866 dengan waktu operasional Senin-Minggu pukul 06.00 WIB sampai 12.00 WIB.
“Pemesanan langsung dilakukan kepada pedagang dengan sistem pengantaran kesepakatan antara pedagang dan konsumen dan kualitas barang pesanan merupakan tanggung jawab pedagang dan di luar tanggung jawab manajemen,” paparnya.(RMI/HRU)
Pemerintah daerah (pemda) yang selama ini kewalahan menanggung beban belanja pegawai kini dapat bernapas lega.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan terkait penularan penyakit infeksi saluran pernapasan, Influenza A.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews