TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan untuk menyikapi Fatwa MUI Pusat no 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi penyebaran wabah COVID-19.
Dalam surat imbauan yang diterima TangerangNews, MUI Kota Tangerang menyatakan masjid Al-Azhom di kawasan Puspemkot Tangerang untuk sementara meniadakan Salat Jumat.
Pernyataan ini, menurut Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah instansi terkait keagamaan terutama pengurus masjid.
“Ya, benar hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait hasilnya seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, Masjid Al-Azhom menjadi sentra kegiatan keagamaan bagi umat Islam di Kota Tangerang. Sehingga, kata dia, bila Masjid Al-Azhom meniadakan salat jumat, masjid-masjid lainnya pun akan menerapkan hal serupa.
“Tentunya hasil ini akan jadi rujukan masjid lainnya. Apalagi Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang sudah menyampaikan imbauan bahwa wilayah ini sudah zona darurat COVID-19,” ungkapnya.
Ghozali juga menyampaikan agar masyarakat Kota Tangerang mematuhi imbauan-imbauan pemerintah pusat maupun daerah tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
“Mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudhorotan yang lebih besar terkait penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang,” katanya.
Ia juga menuturkan masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi terkumpulnya massa yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.
“Mengajak segenap masyarakat Kota Tangerang untuk membiasakan diri dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” pungkasnya.(RMI/HRU)