Connect With Us

Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Polisi Sebut Aurelia dalam Pengaruh Alkohol

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:14

Mobil Aurelia Margaretha Yulia Honda Brio B-1578-NRT yang rusak berat setelah menabrak Andre Njotohusodo hingga meninggal dunia di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore. (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com—Satlantas Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Aurelia Margaretha Yulia menjadi tersangka kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Andre Njotohusodo, 50.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan perempuan berusia 26 tahun itu menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. 

"Ya, sudah jadi tersangka," ujar Agung kepada TangerangNews, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, Aurelia ditetapkan menjadi tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan Andre Njotohusodo, 50, meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

"Karena pengaruh alkohol, main HP (ponsel) dan kecepatan tinggi di dalam jalan kompleks," ungkapnya.

Agung menambahkan Aurelia dijerat Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri menjelaskan kronologi kecelakaan maut ini. 

Dia menyebut, insiden tepat terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Heri melanjutkan, saat berada di depan rumah nomor 815, Honda Brio yang dikendarai wanita bernama Aurelia tersebut menabrak Andre.

Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di lokasi," kata Heri.

Sementara saksi mata peristiwa itu, James menyebut penabrak dalam keadaan mabuk dan sedang mendengarkan musik dengan volume kencang. 

“Saya punya barang buktinya. Saya ada video dan foto-fotonya, ada minuman keras dan dia sedang mendengarkan suara musik dengan kencang,” ujar James, Senin (30/3/2020).

Sebab, kata James, terdapat minuman keras dan suara musik yang volumenya terdengar seusai kecelakaan itu terjadi.

“Seharusnya ada semacam pemberitahuan dari komplek Lippo Karawaci agar pengendara memiliki batas kecepatan sekitar 30 KM per jam, kalau melihat dari kerusakan mobil dan rekaman CCTV di lokasi, jelas dia sudah melebihi kecepatan di area kompeks perumahan,” tambahnya.

“Jadi tidak benar kalau dia (penabrak) sedang main ponsel, “ katanya.

Video rekaman peristiwa itu tersebar luas. Dalam video itu, Aurelia yang saat itu diduga mengenakan celana pendek terlibat perkelahian dengan istri korban.

Istri korban marah kepada pelaku, namun ia membalas kemarahan istri korban tersebut. Ironisnya, perkelahian terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.(RMI/HRU)

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill