Connect With Us

Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Polisi Sebut Aurelia dalam Pengaruh Alkohol

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Maret 2020 | 17:14

Mobil Aurelia Margaretha Yulia Honda Brio B-1578-NRT yang rusak berat setelah menabrak Andre Njotohusodo hingga meninggal dunia di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore. (Istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com—Satlantas Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Aurelia Margaretha Yulia menjadi tersangka kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Andre Njotohusodo, 50.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan perempuan berusia 26 tahun itu menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. 

"Ya, sudah jadi tersangka," ujar Agung kepada TangerangNews, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, Aurelia ditetapkan menjadi tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan Andre Njotohusodo, 50, meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

"Karena pengaruh alkohol, main HP (ponsel) dan kecepatan tinggi di dalam jalan kompleks," ungkapnya.

Agung menambahkan Aurelia dijerat Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri menjelaskan kronologi kecelakaan maut ini. 

Dia menyebut, insiden tepat terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Heri melanjutkan, saat berada di depan rumah nomor 815, Honda Brio yang dikendarai wanita bernama Aurelia tersebut menabrak Andre.

Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di lokasi," kata Heri.

Sementara saksi mata peristiwa itu, James menyebut penabrak dalam keadaan mabuk dan sedang mendengarkan musik dengan volume kencang. 

“Saya punya barang buktinya. Saya ada video dan foto-fotonya, ada minuman keras dan dia sedang mendengarkan suara musik dengan kencang,” ujar James, Senin (30/3/2020).

Sebab, kata James, terdapat minuman keras dan suara musik yang volumenya terdengar seusai kecelakaan itu terjadi.

“Seharusnya ada semacam pemberitahuan dari komplek Lippo Karawaci agar pengendara memiliki batas kecepatan sekitar 30 KM per jam, kalau melihat dari kerusakan mobil dan rekaman CCTV di lokasi, jelas dia sudah melebihi kecepatan di area kompeks perumahan,” tambahnya.

“Jadi tidak benar kalau dia (penabrak) sedang main ponsel, “ katanya.

Video rekaman peristiwa itu tersebar luas. Dalam video itu, Aurelia yang saat itu diduga mengenakan celana pendek terlibat perkelahian dengan istri korban.

Istri korban marah kepada pelaku, namun ia membalas kemarahan istri korban tersebut. Ironisnya, perkelahian terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.(RMI/HRU)

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari Tangerang

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 17:54

Pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota Tangerang, kembali dibekuk. Kali ini seorang pria berinisial AF, 26, ditangkap bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer di area parkiran Wisma Griya Anggrek,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill