Connect With Us

Aksi Pria di Kota Tangerang Curi Pakaian Dalam Wanita Dipergoki Warga

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 April 2020 | 16:53

Pria pencuri celana dalam wanita di Kampung Kedoya, Neglasari, Kota Tangerang pada Minggu (5/4/2020) malam kepergok warga. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warga di Kampung Kedoya, Neglasari, Kota Tangerang memergoki seorang pria yang mencuri pakaian dalam milik seorang wanita pada Minggu (5/4/2020) pukul 23.40 WIB

Aksi tersebut sontak membuat heboh warga setempat, karena sebelumnya warga sempat merekam adegan pencurian itu menggunakan ponsel.

Dikonfirmasi TangerangNews, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial NS, 22. Ia mencuri pakaian dalam milik perempuan berinisial AR, 19.

“Jadi, pelaku mencuri sebuah celana dalam wanita berwarna ping (merah muda) milik korban,” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, pelaku mengambil celana dalam milik korban yang sedang dijemur di teras rumah.

Saat itu, kata dia, warga yang sedang mancing mengetahui aksi pelaku dan merekamnya dengan ponsel.

“Terus pelaku tertangkap warga,” katanya.   Abdul menjelaskan kasus tersebut telah diselesaikan secara musyawarah antara pihak pelaku dengan pihak korban yang disaksikan pengurus RT setempat.

“Sudah selesai kasusnya. Musyawarah,” pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill