Connect With Us

Wali Kota Tangerang: 64 Ribu KK Terdampak COVID-19 Akan Terima Bantuan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 April 2020 | 16:57

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan sebanyak 64 ribu keluarga di daerahnya akan menerima bantuan akibat terdampak COVID-19.

“Kami sudah data. Jumlahnya ada 64 ribu KK (Kepala Keluarga),” ujar Arief di kantor Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Tangerang, Selasa (7/4/2020).

Arief mengeklaim pihaknya telah mendistribusikan 30 ton beras di sejumlah kelurahan Kota Tangerang untuk memberikan bantuan kepada warga.

“Nah, ke depan kita memberi bantuan pangan yang terdampak,” katanya.

Arief menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait bantuan kepada warga terdampak ini. Kata dia, pemerintah pusat juga akan membantu.

Arief pun meminta masyarakat terdampak COVID-19 untuk bersabar. “Saya minta masyarakat sabar dan benar-benar disiplin. Kuncinya disiplin untuk memutus rantai COVID-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mengusulkan bantuan untuk warga di daerahnya yang terdampak penyebaran COVID-19.

“Bantuan nanti ada. Tapi jika usulan kami sudah diterima,” ujar Suli Rosadi, Kepala Dinsos Kota Tangerang saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Suli menjelaskan usulan bantuan bagi warga terdampak COVID-19 itu sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

“Jadi, masih dalam proses usulan,” katanya.

Namun, Suli belum dapat menyampaikan perihal bentuk bantuan yang akan diberikan kepada warga.

Selain itu, dia juga belum dapat mempublikasi kategori warga yang akan menerima bantuan itu.

Sebab, kata Suli, usulan ini belum disetujui atau pihak Dinsos Kota Tangerang karena belum menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk bantuan ini.

“Saya belum bisa menyampaikan secara rinci karena DPA belum turun. Kalau sudah diterima dan dilaksanakan, saya akan terbuka,” tutupnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill