TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan masyarakat untuk mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan kewajiban pengguna transpotasi umum mengenakan masker ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Tangerang demi mencegah penularan COVID-19.
“Ya, saat ini atau selama tanggal 7 sampai 12 April 2020 masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Wahyudi saat dihubungi TangerangNews, Selasa (7/4/2020).
Sosialisasi kewajiban penggunaan masker di tranportasi umum ini dilakukan Dinas Perhubungan di seluruh halte, terminal, hingga angkutan umum.
“Selanjutnya, yaitu pada tanggal 13 April 2020 kami mulai melakukan penegakan pentingnya penggunaan masker,” ucap Wahyudi.
Wahyudi mengaku pihaknya masih melakukan kajian ihwal penindakan kepada masyarakat atau agen bus yang tidak mengindahkan kewajiban bermasker ini.
“Bisa saja kami melakukan penindakan,” kata dia. (RMI/RAC)