Connect With Us

Warga Berstatus ODP di Ciledug Meninggal, Sekeluarga Dirapid Test

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 April 2020 | 13:56

Kediaman TY di Ciledug Kota Tangerang. TY meninggal diduga akibat terpapar virus corona. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Warga Ciledug, Kota Tangerang yang barstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 berinisial TY meninggal, Selasa (7/4/2020). Keluarga korban pun menjalani rapid test.

Camat Ciledug Syarifudin HW membenarkan jika warganya tersebut meninggal diduga akibat virus corona.

“Kaitan orang meninggal benar. Tapi apa dia akibat Covid-19 atau bukan itu dinkes yang paham,” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Rabu (8/4/2020).

Juru bicara Pemerintah Kota Tangerang untuk penanganan Covid-19, Liza Puspadewi belum menanggapi ihwal warga Ciledug yang meninggal dan sempat berstatus ODP itu.

Lurah Sudimara Jaya Abdul Haki menambahkan keluarga korban sudah dilakukan pengawasan oleh Puskesmas Ciledug untuk melakukan isolasi diri.

Selain itu, kata dia, keluarga korban juga rencananya akan menjalani rapid test pada hari ini.(RAZ/HRU)

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

KOTA TANGERANG
Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Anak Disuapi Negara, Orang Tua Dibiarkan Tak Berdaya

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:39

Seorang anak duduk rapi di bangku sekolah, membuka kotak makan yang disediakan negara. Ada nasi, lauk dan sayur. Ia kenyang hari itu bahkan bisa menyisihkan sedikit untuk di bawa pulang. Karena di rumah, ayahnya masih menganggur.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill