Begini Persiapan InJourney Airports Layani Arus Balik di 37 Bandara
Jumat, 4 April 2025 | 13:34
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
TANGERANGNEWS.com–Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang mendapat lampu hijau oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan selain di Kota Tangerang, pengajuan PSBB juga dilakukan oleh wilayah lain di Tangerang Raya, seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Untuk surat Kota Tangerang, sudah dikirim ke Kemenkes pada tanggal 10 April 2020 lalu," ujarnya, Minggu (12/4/2020).
"Dan hari ini kita sudah dapat soft copy surat balasan dari Kemenkes. Tapi surat aslinya belum kita terima, karena hari ini kan hari libur," sambungnya.
Langkah PSBB ini, lanjut Wali Kota ditempuh mengingat angka penyebaran Covid-19 yang terus bertambah di wilayah Kota Tangerang. Selain itu juga untuk melakukan sinkronisasi dengan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Karena kalau DKI Jakarta saja yang PSBB akan kurang maksimal kalau sekitarnya tidak dilakukan hal yang sama," ungkapnya.
Arief juga menjelaskan dalam waktu dekat, Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang akan menggelar rapat koordinasi bersama untuk membahas langkah-langkah yang akan diberlakukan selama masa PSBB.
"Besok kita akan rapat bersama seluruh Forkopimda di Tangerang Raya, yang difasilitasi oleh Pemprov Banten," pungkas Arief. (RAZ/RAC)
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai 2 April 2025, memasuki periode arus balik angkutan Lebaran 2025.
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.
Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.