Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55
Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
TANGERANGNEWS.com–Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menginginkan ada sanksi yang diatur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang.
"Kita beri masukan agar penerapan PSBB disesuaikan dengan situasi dan kondisi termasuk ada semacam sanksi yang perlu dirumuskan melalui Pergub (Peraturan Gubernur) yang akan diterbitkan nanti, khususnya untuk wilayah Tangerang Raya," ujarnya saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, sanksi perlu diadakan agar penerapan PSBB berjalan sesuai harapan. Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang penerapan PSBB di Tangerang ini.
"Jangan sampai nanti masyarakat kaget dengan Pergub yang ada, sehingga dampaknya juga kurang bagus," katanya seraya menambahkan penerapan PSBB lebih cepat lebih bagus.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan pihaknya telah mendengar masukan kepolisian untuk dirumuskannya sanksi dalam Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang penerapan PSBB.
"Sanksi mengacu Undang-undang Kesehatan kaitan karantina," tuturnya.
Arief menambahkan adanya sanksi akan membuat masyarakat disipilin dan tertib dalam mengikuti PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi masyarakat semoga bisa tertib karena ada sanksi yang akan diberlakukan dalam penerapan PSBB," pungkasnya.(RMI/HRU)
Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni memberikan instruksi tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk segera menindak industri yang terbukti mencemari Sungai Cisadane.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews