Connect With Us

Kapolres Tangerang Ingin Ada Sanksi dalam Penerapan PSBB

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 April 2020 | 18:30

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menginginkan ada sanksi yang diatur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang. 

"Kita beri masukan agar penerapan PSBB disesuaikan dengan situasi dan kondisi termasuk ada semacam sanksi yang perlu dirumuskan melalui Pergub (Peraturan Gubernur) yang akan diterbitkan nanti, khususnya untuk wilayah Tangerang Raya," ujarnya saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (13/4/2020). 

Menurutnya, sanksi perlu diadakan agar penerapan PSBB berjalan sesuai harapan. Ia menyebut, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang penerapan PSBB di Tangerang ini. 

"Jangan sampai nanti masyarakat kaget dengan Pergub yang ada, sehingga dampaknya juga kurang bagus," katanya seraya menambahkan penerapan PSBB lebih cepat lebih bagus. 

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan pihaknya telah mendengar masukan kepolisian untuk dirumuskannya sanksi dalam Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang penerapan PSBB. 

"Sanksi mengacu Undang-undang Kesehatan kaitan karantina," tuturnya. 

Arief menambahkan adanya sanksi akan membuat masyarakat disipilin dan tertib dalam mengikuti PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Jadi masyarakat semoga bisa tertib karena ada sanksi yang akan diberlakukan dalam penerapan PSBB," pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

NASIONAL
KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Rabu, 19 November 2025 | 12:08

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

TANGSEL
Longsoran Sampah TPA Cipeucang Bikin Kali Meluap Warna Hitam Pekat, Rumah Warga Kebanjiran

Longsoran Sampah TPA Cipeucang Bikin Kali Meluap Warna Hitam Pekat, Rumah Warga Kebanjiran

Selasa, 18 November 2025 | 21:23

Banjir melanda permukiman warga sekitar TPA Cipeucang, Kampung Nambo, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, akibat longsoran sampah saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut, pada Selasa 19 November 2025.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill