TANGERANGNEWS.com–Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020). Kawasan industri pun dipastikan tetap beroperasi selama masa PSBB.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya tidak melarang operasional pabrik dan industri.
Hal itu, menurut dia, tertuang dalam draft Peraturan Wali Kota Tangerang tentang pemberlakukan PSBB yang saat ini masih dalam tahap finalisasi untuk diterbitkan.
"Karena di sini ada kawasan industri, maka dia (perusahaan) diperbolehkan tetap berproduksi operasional," ujar Arief dalam video conference dengan wartawan, Senin (13/4/2020).
Namun, kata dia, perusahaan industri harus menerapkan social distancing dalam melaksanakan aktivitas operasionalnya.
"Mereka harus benar-benar melakukan ketentuan seperti social distancing di perusahaannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan status PSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada Minggu (12/4/2020).
Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB akan diberlakukan pada Sabtu pekan ini. (RAZ/RAC)