TANGERANGNEWS.com–Anggota DPRD Kota Tangerang Muhammad Dwiki Ramadhani melaporkan kasus penipuan melalui media sosial (medsos) yang mencatut namanya ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (14/4/2020).
"Ya, sudah resmi melapor ke Polres untuk tindak perkara menciptakan informasi atau dokumen elektronik seolah-olah yang otentik dan penipuan menyangkut nama saya," ujar Dwiki kepada TangerangNews.
Laporan polisi Dwiki bernomor LP/B/335/IV/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Legislator termuda se-DPRD Kota Tangerang ini mengatakan alasan melaporkan insiden penipuan yang mencatut namanya melalui medsos karena dia merasa dirugikan.
"Merugikan saya secara inmateriil," ungkapnya.
Menurut Dwiki, penipuan itu melalui akun Facebook dan WhatsApp yang lengkap mencantumkan profil dan foto dirinya. Modus penipuan oleh akun tersebut menawarkan beragam penawaran. Politisi PAN ini memastikan akun tersebut bukan miliknya.
"Jadi, ada orang yang ngaku saya bikin FB dan WA. Terus akunnya nawarin berbagai dalil penipuan mulai dari jual motor, kecelakaan, minta tolong transfer," katanya.
Selain merugikan nama baiknya, Dwiki mengatakan sudah ada korban yang tertipu akibat ulah akun palsu tersebut. Bahkan, korban yang tertipu itu warga di lingkungan rumahnya.
"Hari minggu kemarin sudah ada korban orang kampung saya kena Rp3,5 juta dengan modus saya bisa masukin anaknya kerja di salah satu perusahaan," tuturnya.
Dwiki berharap kepolisian dapat mengungkap kasus ini agar tidak ada korban lainnya yang tertipu dan dirugikan.(RMI/HRU)