Connect With Us

Mau Menikah di Kota Tangerang Saat PSBB? Begini Panduannya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 April 2020 | 09:33

Ilustrasi Pernikahan. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020), pemerintah daerah setempat mengeluarkan panduan terkait aturan tersebut.

Dalam panduan yang bersumber dari covid19.tangerangkota.go.id itu, diatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat selama pelaksanaan PSBB, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Seperti kegiatan pernikahan, tidak dilarang oleh pemerintah. Berdasarkan panduan, pernikahan boleh dilakukan di KUA, tempat ibadah atau kantor pencatatan sipil.

Namun hanya dihadiri kalangan terbatas, dengan maksimal 10 orang dan menjaga jarak antara pihak yang hadir. Jadi, yang tidak boleh adalah mengadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.

Lalu, untuk kegiatan khitanan, juga boleh dilakukan di tempat fasilitas kesehatan. Dihadiri dari kalangan terbatas, maksimal 5 orang dengan tetap menjaga jarak. Namun, tidak boleh menggelar perayaan.

Begitupun dengan pemakaman dan takziah kematian. Boleh dilakukan di rumah duka dengan dihadiri maksimal 20 orang dan saling menjaga jarak.

Untuk mengetahui lebih lengkap panduan tersebut dapat dilihat di sini.(RAZ/RAC)

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

KAB. TANGERANG
Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Klarifikasi Kopdes Merah Putih Solear, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Pegawai

Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:48

Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill