TANGERANGNEWS.com—Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melarang warganya mudik selama pandemi virus Corona. Sebab, jika tetap memaksakan mudik, maka warga bersangkutan akan tergolong orang dalam pemantauan (ODP) di kampung halamannnya.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan melarang mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Ya, kan, tadi sudah ada imbauan dari Pak Presiden tentunya kita mengimbau masyarakat tidak mudik," ujar Arief di gedung Puspemkot Tangerang, Selasa (21/4/2020).
Arief menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan di terminal maupun stasiun untuk mengawasi pemudik.
"Ya kalau sekarang kita sudah awasi. Seperti Jakarta yang pusat epidemi, datang ke sini ya kita awasin," katanya.
Sebab, saat ini Kota Tangerang zona merah penyebaran COVID-19. Jika warga Kota Tangerang terpaksa mudik, kata Arief, mereka berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
"Mereka nanti akan tergolong ODP di wilayah yang bakal dituju itu," pungkasnya. (RMI/RAC)